Kesal Tahu Suaminya 'Jajan' di MiChat, Ibu Dokter Ini Datangi Kantor Polisi
Noval Andriansyah July 12, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Blora - Seorang dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bojonegoro berinisial ZV, nekat mendatangi kantor polisi untuk melaporkan suaminya sendiri yang juga berprofesi sebagai dokter spesialis di RSUD Bojonegoro, DP.

Baca juga: Pria Dikeroyok Gegara Pengaman Tertinggal di Tubuh Wanita MiChat, HP–ATM Juga Dirampas

Laporan tersebut dilayangkan setelah ZV memergoki sang suami kerap memesan layanan prostitusi daring alias "jajan" melalui aplikasi MiChat.

Didampingi kuasa hukumnya, Rosalia Vivi Ekatriani, dokter ZV resmi menyerahkan berkas laporan beserta sejumlah barang bukti digital ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora, Sabtu (11/7/2026).

"Kami telah menyerahkan barang bukti otentik berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan pemesanan layanan seksual via MiChat."

"Di dalam obrolan tersebut, terlapor secara jelas membahas tarif transaksi hingga melakukan pengiriman titik lokasi (share location) hotel di wilayah Blora," ungkap Rosalia, Minggu (12/7/2026), dilansir TribunJateng.com.

Aksi "jajan" terlarang dokter DP tersebut pertama kali diendus oleh korban pada Kamis (27/11/2025) siang di kediaman bersama mereka, di kawasan Cepu, Blora. 

Karena lokus transaksi esek-esek tersebut terdeteksi berada di wilayah hukum Blora, korban akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke Polres Blora.

Tak sekadar perkara perzinaan, dugaan tindakan asusila suaminya itu buntutnya memicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis.

Sembari berselingkuh, terlapor disinyalir kerap melontarkan kalimat cercaan yang merendahkan martabat sang istri.

Akibat tekanan batin yang bertubi-tubi, kondisi kejiwaan dr. ZV dilaporkan guncang hebat hingga harus mendapatkan perawatan intensif dari spesialis kedokteran jiwa.

Berdasarkan hasil visum psikiatrikum yang dilampirkan ke penyidik, korban secara medis didiagnosis mengalami depresi berat.

"Depresi psikis yang dialami klien kami sangat mendalam hingga mengganggu kestabilan emosi, aktivitas pelayanan medis harian, serta perannya sebagai seorang ibu."

"Diagnosis dari psikiater inilah yang menjadi basis kuat kami untuk menjerat terlapor dengan pasal KDRT psikis," tambah Rosalia.

Pihak hukum korban mendesak agar Unit PPA Polres Blora bergerak cepat dan profesional untuk memanggil dokter DP guna melakukan pemeriksaan konfrontasi, mengingat seluruh alat bukti awal yang diserahkan dinilai sudah lebih dari cukup untuk menaikkan status perkara.

"Kami berharap perkara ini segera ditindaklanjuti sehingga memberikan kepastian hukum bagi klien kami," tandas Rosalia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.