TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak dua orang santri ditetapkan sebagai tersangka atas pembakaran tiga santri juniro di Lombok Tengah, NTB.
Kasus ini sangat mengerikan. Tersangka membakar juniormya hingga mengalami luka bakar yang parah.
Kabar dukanya, satu dari tiga santri meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi di lingkungan Pondok Pesantren.
Dua orang yang kini menyandang status hukum tersebut adalah MR selaku santri senior yang mengeksekusi aksi pembakaran, serta AMR yang merupakan pimpinan ponpes tempat peristiwa berlangsung.
"Kami menetapkan status tersangka ini setelah melalui rangkaian pemeriksaan panjang dan pembuktian yang sangat teliti."
"Dalam prosesnya kami sangat hati-hati karena batas antara unsur kelalaian dan kesengajaan memiliki konsekuensi hukum yang besar," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahea, dilansir TribunLombok.com.
Baca juga: PEMILIHAN KEPLING di Medan Timur Memanas, Warga Protes Penetapan Pemenang dengan Suara Lebih Rendah
Baca juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, ASN Diizinkan WFA
Lantaran polisi menilai tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan mutlak dalam konstruksi perkara, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP juncto Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kealpaan yang menyebabkan kematian.
Ancaman pidana maksimalnya adalah 5 tahun penjara. Saat ini, AMR belum ditahan karena faktor kesehatan, sementara MR diproses melalui sistem peradilan pidana anak karena berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Pusaran kasus keji ini sejatinya bermula pada November 2025 lalu, namun baru dilaporkan pihak korban pada Juni 2026 hingga viral di media sosial.
Berdasarkan kesaksian satu di antara korban selamat berinisial SAH (13), motif pembakaran dilandasi rasa dendam pelaku setelah aksi perundungan berupa menelanjangi santri dilaporkan korban kepada pengurus pesantren.
Bukannya jera usai dijatuhi sanksi oleh pimpinan, MR justru mengancam para korban. Tak lama setelah ancaman itu dilayangkan, pelaku menggiring ketiga korban ke satu ruangan kosong yang sudah tidak terpakai, lalu menyiramkan bensin yang telah disiapkan sebelum akhirnya menyulut api dan mengunci pintu dari arah luar.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LEBAH NW), Muhammad Ikhwan selaku kuasa hukum AMR, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan prematur.
Pihaknya berdalih pimpinan ponpes baru mengetahui insiden kebakaran tersebut setelah kejadian selesai, sehingga tidak memiliki hubungan sebab-akibat langsung secara pidana dengan aksi nekat yang dilakukan oleh sang santri senior.
Suami Martil Istri Hingga Tewas di Simalungun
Suami martil istrinya hingga tewas di Kabupaten Simalungun, Senin (29/6/2026).
Pelaku bernama Erikson Simanjuntak (43), sedangkan korban Juita Tinambunan (34).
Peristiwa mengerikan ini tepatnya terjadi di rumah kontrakan di Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Polisi telah menangkap Erikson dan barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Simalungun.
Berdasarkan laporan polisi, kronologi ini bermula sekitar pukul 09.00 WIB di rumah kontrakan yang ditempati korban bersama suaminya.
Korban sempat dilarikan warga ke Puskesmas Tigarunggu sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar karena kondisinya kritis.
Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Terduga pelaku, Erikson Simanjuntak (43), diamankan personel Polsek Purba tidak lama setelah kejadian.
Dari lokasi, polisi menyita satu bilah pisau dan satu buah martil yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk menjalani autopsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu diduga dipicu persoalan rumah tangga.
Polisi menduga pelaku tersinggung setelah terjadi pertengkaran dengan korban yang berkaitan dengan persoalan ekonomi dan hubungan keduanya.
Emosi pelaku disebut memuncak hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan.
Dalam laporan penyidik disebutkan, pelaku sempat mengambil sebilah pisau dari dapur dan diduga mencoba menyerang korban.
Setelah itu, pelaku diduga kembali mengambil sebuah martil dan memukul korban di bagian kepala.
Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa saksi-saksi serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Simalungun menyatakan terduga pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti dan menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Simalungun.
(*/tribun-medan.com)