"Padakno Karo Bapak" Kode Rahasia Etik Suryani saat Diduga Sunat 40 Persen Insentif ASN Sukoharjo
raka f pujangga July 13, 2026 12:55 AM

 

TRIBUNJATENG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membongkar praktik pemerasan sistematis yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terhadap jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya.

Dalam menjalankan aksinya, sang Bupati diduga menggunakan sandi khusus berbahasa Jawa, yaitu "padakno karo bapak", sebagai perintah untuk menyamakan nominal setoran dengan pola korupsi yang terjadi pada masa kepemimpinan suaminya, Wardoyo Wijaya.

Skandal ini mencakup pemotongan insentif hingga pungutan rutin dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang totalnya mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Emas hingga Uang Tunai Disita Dalam OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Niainya Fantastis

Menurut KPK, sandi tersebut diduga digunakan sebagai acuan agar besaran setoran dari para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) disamakan dengan praktik yang terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya.

KPK menyebut dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), merupakan kelanjutan dari pola yang sebelumnya terjadi saat suaminya, Wardoyo Wijaya, menjabat sebagai Bupati Sukoharjo pada periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap konstruksi perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Asep, istilah "padakno karo bapak" diduga digunakan untuk mengarahkan agar nominal setoran mengikuti besaran yang berlaku pada masa kepemimpinan sebelumnya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan tertutup.

Dalam menjalankan aksinya, Etik Suryani memanfaatkan wewenangnya dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati.

SK tersebut, tentang Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Tahun 2026.

Namun, Etik justru menggunakan SK itu sebagai senjata untuk memeras bawahannya sendiri.

Etik memerintahkan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), untuk memotong dan mengumpulkan sekitar 40 persen dari total insentif yang diterima para pegawai BPKAD.

Selain sandi korupsi "padakno karo bapak", sang bupati juga kerap melontarkan kalimat penekan lain untuk menagih uang pelicin, seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?" (tambahan upah pungut itu ada kan?) dan "kowe mrene kan ora bayar" (kamu ke sini kan tidak membayar).

Richard kemudian meneruskan perintah ini kepada para pejabat eselon III di lingkup BPKAD agar menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Sukoharjo, Nardi (ND).

Sepanjang periode tahun 2021 hingga 2026, Etik Suryani diduga berhasil meraup dana hasil pemerasan upah pungut ini hingga mencapai Rp 2,93 miilar untuk kepentingan pribadinya.

Tidak berhenti di situ, Etik Suryani juga menugaskan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM), untuk mengurus pungutan lain berupa "Setoran Rutin OPD".

Tri Mulyo bertugas mengumpulkan dana dari setiap OPD secara berkala, terutama saat momentum Tunjangan Hari Raya (THR).

Untuk melipatgandakan setoran, Tri Mulyo bahkan memanipulasi bukti pengeluaran fiktif dan melakukan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

Baca juga:  Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK, Sekda Haris Boleh Pulang

Dari setoran rutin OPD ini, aliran dana mengalir ke beberapa pihak, di antaranya:

Bupati Etik Suryani: Menerima uang tunai sebesar Rp 840 juta sepanjang tahun 2024 hingga 2026.

Kepala BPKAD Richard Tri Handoko: Mengumpulkan dana serupa senilai Rp 1,2 miliar pada periode 2022–2024. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.