TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang klarifikasi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (49) akan digelar terbuka untuk umum.
Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa memastikan masyarakat bisa menyaksikan jalannya sidang di aula lantai dua Gedung DPRD Gowa, Jl Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Selasa (14/7/2026) pukul 09.00 Wita.
Pansus pun membeberkan tiga materi yang akan diklarifikasi Bupati Gowa.
Ketiga materi tersebut merupakan objek hak angket yang sebelumnya dibahas dan diperiksa melalui keterangan para saksi.
Tiga materi itu meliputi dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, pencabutan beasiswa S3 Risqila Amran, serta dugaan perbuatan tercela.
“Materinya yang tiga objek angket tersebut,” kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, Minggu (12/7/2026).
Ia menegaskan Bupati Gowa tidak bisa diwakili ataupun didampingi kuasa hukum dalam sidang hak angket. Sebab, sidang angket bukan seperti sidang peradilan yang dapat dikuasakan.
“Kami sepakati sidang angket secara terbuka. Jangan sampai publik menilai ada lagi kongkalikong dengan Ibu Bupati, tidak ada itu,” tegas Ketua Komisi I DPRD Gowa ini.
Politisi PAN Gowa ini menambahkan, Pansus juga membuka ruang kepada bupati menyampaikan penjelasan selama tidak menyangkut hal-hal yang bersifat sensitif.
“Bahkan jika Bupati minta apa yang mau disampaikan, kalau itu bukan hal sensitif ngapain ditutup, kita sidang angket secara terbuka saja agar publik melihat,” ujarnya.
Ia menilai, keterbukaan sidang diharapkan membuat masyarakat bisa menilai proses pengambilan keputusan DPRD.
“Biar publik menilai dan tidak banyak tanya lagi tentang pengambilan keputusan. Kalau masyarakat lihat kan, masyarakat bilang oh sudah cocok keputusan DPR karena mulai saksi, keterangan ahli kita sidang terbuka,” kata Kasim Sila.
Ia mengatakan apabila Bupati Gowa tidak menghadiri panggilan pertama, Pansus akan melayangkan panggilan kedua hingga ketiga.
“Kalau tidak datang kita layangkan lagi panggilan kedua sampai ketiga. Sebenarnya ini hak beliau untuk klarifikasi. Sehingga kami menghargai dan menghormati biar masyarakat juga bisa melihat dan mendengar seperti apa tanggapannya makanya kita beri ruang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, semula pemanggilan direncanakan pada 9 Juli.
Namun, jadwal tersebut diubah setelah Pansus memperoleh informasi adanya agenda pelantikan pendidikan anak bupati di Akpol.
“Saking kita hargai dan hormatinya itu yang rencananya tanggal 9 kami mau undang, tapi karena ada informasi ada pelantikan pendidikan anaknya maka kita rubah undangan itu,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan jadwal dilakukan agar tidak ada alasan ketidakhadiran dan memberikan kesempatan kepada bupati menggunakan haknya untuk memberikan klarifikasi.
“Kita ini betul-betul melihat waktu kosong dan waktu luang bupati supaya tidak ada alasan lagi tidak hadir, padahal itu haknya untuk memberikan klarifikasi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengimbau seluruh warga Gowa tetap menjaga ketenangan, persatuan, dan kondusivitas menjelang agenda pemanggilan Bupati Gowa dalam sidang angket.
Ia menegaskan proses hak angket merupakan mekanisme konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Proses ini bukan untuk membangun konflik atau mencari kesalahan, melainkan untuk memperoleh penjelasan secara objektif demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berlangsung, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum tentu benar, dan menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme yang berlaku.
“Mari kita bersama-sama menjaga stabilitas daerah, menghormati perbedaan pandangan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat Gowa di atas kepentingan lainnya,” katanya.
Ia berharap seluruh tahapan sidang berjalan tertib dan menghasilkan keputusan bermanfaat bagi Gowa.
Hingga Minggu (12/7/2026), belum ada respon Husniah Talenrang maupun penasihat hukumnya Amirullah Mappaero terkait pernyataan keluarga besar HT ini.
Upaya konfirmasi baik melalui pesan singkat dan telepon belum mendapat respon. Informasi yang dihimpun Tribun, Husniah masih berada di luar daerah.
Sebelumnya, Husniah Talenrang, memastikan akan menghadiri undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Hal tersebut disampaikan Husniah didampingi kuasa hukumnya Amirullah Mappaero' di rumah jabatannya, Tinggimae Kelurahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (4/7/2026).
Ombas Dipanggil Lagi
Muhammad Basri alias Ombas alias BK dipanggil lagi menghadiri sidang Hak Angket DPRD Gowa.
Ombas dijadwalkan memenuhi panggilan, Selasa (14/7/2026) besok.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan surat yang dikirim kali ini merupakan pemanggilan ketiga.
“Pemanggilan ketiga untuk Basri, suratnya sudah kami kirimkan lewat kantor pos sesuai alamat KTP yang bersangkutan di Balikpapan, Kalimantan Timur,” katanya, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, surat panggilan tersebut dikirim ke alamat yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP) Ombas di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ia mengungkapkan, dua surat panggilan sebelumnya juga dikirim ke alamat sama dan telah diterima oleh istri Ombas.
“Bahkan waktu pemanggilan pertama kedua itu kami kirimkan ke alamat sesuai KTP-nya dan kebetulan di rumah itu ada istrinya (Ombas) dan diterima oleh istrinya. Tapi begitumi pengakuan istrinya, dia juga tidak tahu keberadaannya Ombas,” ujarnya.
Meski kembali dipanggil, Pansus menilai proses penyelidikan tidak bergantung pada kehadiran Ombas dalam sidang hak angket.
Kasim menyebut penyelidikan tetap berjalan karena Pansus telah memperoleh keterangan dari puluhan saksi yang diperiksa selama proses hak angket berlangsung.
“Tidak penting amat ji, karena kesaksian yang kami dapat sudah lebih dari cukup. Iya, namanya kan disebut terus dalam sidang angket sama Sahar, Ibu Ika, Agus Harahap, sama Becam dan istrinya, Opa dan Oma,” katanya.
Ia menambahkan, apabila Ombas tidak memenuhi panggilan ketiga, Pansus akan tetap melanjutkan tahapan penyusunan kesimpulan berdasarkan seluruh fakta dan keterangan yang telah dihimpun.
“Kalau panggilan ketiga tidak datang ya sudah tidak mi, karena kami anggap dari semua keterangan saksi sekitar 20 orang lebih atau sekitar 25 orang sudah lebih dari cukup,” kata Kasim.
Dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, Pansus juga telah menerima berbagai dokumen pendukung dari para saksi yang dimintai keterangan.
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut merupakan salinan yang sama dengan berkas sebelumnya telah diserahkan para saksi kepada penyidik Polda Sulsel.
“Saya sampaikan bahwa waktu para saksi itu menyerahkan bukti dan dokumen, mereka juga sudah menyampaikan dokumen ini yang sama persis yang kami serahkan di Polda,” katanya.
“Seperti dokumen dari saksi Ibu Rike sebagai PPK seragam sekolah gratis, dari penyedia atau pemenang tender itu dia juga bilang dokumen yang diserahkan ini juga sama yang diserahkannya ke Polda Sulsel,” Kasim menambahkan.(*)