4 Kakak, 3 Adik Minta Hasniah dan Ombas Hadapi DPRD Gowa
Abdul Azis Alimuddin July 13, 2026 02:21 AM

---- Bupati Gowa Sampaikan Klarifikasi di Sidang Hak Angket Besok

TRIBUN-TIMUR.COM - Ada banyak drama politik di negeri ini.

Namun belum pernah ada drama sepelik dan sedramatis Sitti Husniah Talenrang (49).

Selasa (14/7/2026) besok, politisi PAN ini, menghadapi sidang pemakzulan sebagai Bupati ke-13 Kabupaten Gowa.

Padahal amanah tersebut baru dijabat 507 hari bersama wakilnya, Darmawangsyah Muin (50).

Dua hari lalu, Jumat (10/7/2026) malam, dia dilaporkan mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco ke jawatan polisi provinsi.

Padahal, kurang 13 jam sebelumnya, Aco dan Husniah masih foto berdampingan di wisuda sarjana taruna Akademi Polisi di Semarang, Jawa Tengah.

Husniah pun dihadapkan dilema dan drama pelik sendirian.

Dilema sebagai aktor drama politik incumbent Bupati Gowa.

Dilema norma sosial sebagai ibu, saudara, kerabat, hukum, dan sekaligus ujian integritas sebagai pejabat publik.

Pelik, karena Selasa (13/7/2027) besok, 45 anggota DPRD Gowa memanggilnya sidang lanjutan pansus hak angket terkait kinerja dan dugaan kasus asusila dengan eks konsultan politiknya, Muhammad Basri alias Om Bas (48).

Pemanggilan ini hanya berselang 61 hari, setelah Husniah dicopot sebagai Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel, 8 Mei 2026 lalu.

Drama teranyar, Jumat (10/7/2026) malam, mantan suaminya, Aco melaporkan Husniah ke Polda Sulsel, atas dugaan pidana saat proses sidang perceraian di Pengadilan Agama Makassar, awal tahun ini.

LAPOR POLISI - Muhammad Khaerul Aco didampingi kuasa hukumnya Sangun Ragahdo Yosodiningrat ditemui usai melapor di SPKT Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Jumat (10/7/2026). Khaerul Aco melaporkan mantan istrinya Husniah Talenrang atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan. 
LAPOR POLISI - Muhammad Khaerul Aco didampingi kuasa hukumnya Sangun Ragahdo Yosodiningrat ditemui usai melapor di SPKT Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Jumat (10/7/2026). Khaerul Aco melaporkan mantan istrinya Husniah Talenrang atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan.  (Tribun-timur.com/MUSLIMIN EMBA)

Laporan ke polisi itu dramatis. Pasalnya, langkah hukum itu hanya berselang 10 jam setelah Husniah dan Aco, menghadiri wisuda putranya, sebagai perwira polisi angkatan ke-58 Batalyon Ksatria Hawwin Sarwahita di Akademi Kepolisian (Akpol) di Gajah Mungkur, Semarang, Jawa Tengah.

Dan drama paling anyar lagi, empat kakak dan tiga adik kandungnya, Sabtu (11/7/2026) akhir pekan ini, menegaskan menolak campur tangan atas kasus dihadapi saudarinya.

Hasniah adalah anak kelima dari delapan saudara pasangan mendiang H Abdul Hamid Dg Naba dan St Siada Dg Siang.

Mendiang ayah adalah purnabakti PT Telkom. Sedangkan sang ibu yang wafat di masa pandemi, adalah pensiunan guru SD di Gowa.

“Bagi kami, kebenaran di atas persaudaraan, dan integritas daerah berada di atas kekuasaan,” ujar Zaky Ramadhan SH, penasehat hukum keluarga dalam jumpa pers di Kampung Kaluarrang, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, sekira 28,9 km selatan Kota Makassar, Sabtu (11/7/2026) siang.

Bontonompo adalah kampung perbatasan Gowa dan Takalar.

Mantan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo (71), juga berasal dan masih berkerabat dan tetangga dekat dengan keluarga besar Husniah Talenrang.

Zaky membacakan pernyataan tertulis lima poin sikap pihak keluarga.

Pernyataan tertulis itu diteken tujuh saudara kandungnya. Husniah tidak bertanda tangan.

Pernyataan itu diberi titel; Sikap Keluarga Besar Putra Putri (alm) Abdul Hamid Daeng Naba dan (alm) Sitti Siada Daeng Siang.

Empat kakak itu antara lain; si sulung Ir. HM. Firdaus Dg Manye, MM (Bupati Takalar), Komjen Pol Muh Fadil Imran (Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi), Sitti Hafsah, dan HM Faizal Irfan, SE, MM.

Sedangkakan tiga adik Husniah; HM Ilham, SE, Sitti Haerani, ST dan si bungsu M Yanuar Iswandi, SP kini menjabat Ketua PSSI Gowa.

Selain dua pengacara mantan suami Husniah, Chairul "Aco" Akbar.

Sehari sebelumnya, Jumat (10/7/2026) malam, didampingi pengacaranya, Sangun Yosodiningrat, Aco melapor mantan istrinya ke Mapolda Sulsel, di Jl Perintis Kemerdekaan Km 18, Biringkanaya, Makassar.

Laporan polisi terkait dugaan tindak pidana oleh Husniah, yang terjadi dalam rangkaian proses persidangan di Pengadilan Agama Makassar.

Surat Pisah Bupati Gowa

Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Ari Dumais, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan dokumen berupa surat perjanjian pisah antara kliennya dengan sang suami.

Surat tersebut dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak pada 2 Juni 2025.

Dokumen itu akan diajukan sebagai salah satu alat bukti kepada penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Surat perjanjian pisah yang dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak pada tanggal 2 Juni 2025. Dokumen tersebut nantinya juga akan menjadi bagian dari alat bukti yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (9/7/2026) malam.

Ari berharap penanganan perkara secara profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan politik.

Ia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

“Informasi yang selama ini beredar menurut kami telah sangat melukai hati klien kami. Kami berharap laporan yang telah kami ajukan dapat diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa tebang pilih dan tanpa adanya kepentingan politik. Biarlah proses hukum berjalan sebagai proses hukum, bukan proses politik,” tegasnya.

Ari Dumais juga meminta laporan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tetap ditangani Mabes Polri.

Permintaan itu disampaikan setelah Bareskrim melimpahkan laporan dugaan pencemaran nama baik diajukan Bupati Gowa ke Polda Sulsel.

Kuasa hukum Bupati Gowa, Ari Dumais, menyatakan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada kepolisian agar penanganan perkara tetap dilakukan di tingkat Mabes.

Permintaan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas pelimpahan perkara ke Polda Sulsel yang didasarkan pada pertimbangan lokasi atau locus delicti berada di wilayah hukum Sulsel.

“Kami telah menyampaikan surat resmi untuk meminta agar penanganan perkara tetap berada di Mabes Polri,” ujar Ari kepada wartawan, Kamis (9/7/2026) malam.

Menurutnya, perkara yang sejak awal dilaporkan di Mabes seharusnya tetap diproses di tingkat pusat.

Karena itu, tim kuasa hukum menempuh mekanisme persuratan sebagai upaya menyampaikan keberatan terhadap keputusan pelimpahan tersebut.

“Menurut pandangan kami, tidak pernah ada praktik penanganan perkara yang sudah dilaporkan di Mabes kemudian diturunkan ke tingkat yang lebih rendah. Ibarat seseorang melapor di polres kemudian diarahkan kembali untuk melapor ke polsek,” katanya.

Selain menyoroti pelimpahan perkara, kuasa hukum juga memberi tanggapan terhadap sejumlah isu yang muncul selama proses sidang hak angket.

Salah satunya mengenai tudingan menyebut Bupati Gowa pernah menjalani perawatan di sebuah klinik sebagaimana disampaikan dalam sidang hak angket.

Ari menegaskan pihaknya telah menyiapkan dokumen diklaim membuktikan kliennya tidak pernah menjalani perawatan seperti yang dituduhkan.

“Kami memiliki alat bukti yang kami ajukan dalam proses pelaporan. Bukti tersebut berupa riwayat perawatan menunjukkan ibu tidak pernah menjalani perawatan sebagaimana disampaikan dalam sidang angket,” katanya sambil menunjukkan rekam medis perawatan klinik kecantikan.
Dokumen tersebut akan diajukan sebagai alat bukti dalam proses hukum sedang berjalan.

Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati pelaksanaan hak angket DPRD. Namun, menurutnya, seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan etika.

“Kami menghormati seluruh proses yang dilakukan oleh anggota DPR. Namun, proses tersebut tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan etika. Karena itu, kami juga telah menyiapkan bukti-bukti yang nantinya akan kami hadirkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Kuasa hukum juga membantah video beredar di media sosial dan diklaim memperlihatkan Bupati Gowa sedang berjoget.
Menurut Ari, perempuan dalam video tersebut bukanlah Sitti Husniah Talenrang.

Ia meminta pihak yang menyampaikan tuduhan agar membuktikannya melalui mekanisme hukum, sekaligus menghentikan penggunaan foto maupun video tersebut untuk membangun opini publik.

“Kami tegaskan orang yang ada dalam video tersebut bukanlah Ibu Bupati. Silakan kepada siapa pun yang mendalilkan atau menuduhkan hal tersebut untuk membuktikannya,” tegasnya.

“Kami menegaskan langkah hukum yang kami tempuh merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh negara. Karena itu, kami meminta agar video maupun foto tersebut tidak lagi digunakan untuk membangun framing yang menyesatkan,” kata Ari.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.