POS-KUPANG.COM, KUPANG - Therensius Lazakar, anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sekaligus kader Golkar telah dibebastugaskan dari aktivitas kepartaian karena diduga terlibat dalam perkara kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Therensius Lazakar, Politikus Golkar itu terindikasi melakukan tindakan intimidasi terhadap dr. Icha pada 13 Juli 2026 lalu di IGD RS Leona Kefamenanu. Akibatnya, dr. Icha depresi dan berujung kematian.
"Untuk sementara dinonaktifkan dulu dari kegiatan Golkar. Nonaktifkan dari aktivitas kepartaian," kata Anggota Fraksi Golkar DPRD NTT, Agustinus Nahak, Sabtu (11/7).
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Agustinus Nahak mengatakan, Golkar TTU maupun tingkat Provinsi telah memanggil Lazakar untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Tidak boleh omong atas nama partai untuk sementara. Dia dipanggil dan disampaikan itu. Dia juga sadar itu," kata Agustinus Nahak.
Sementara status keanggotaan yang melekat di Lazakar masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU. Menurutny, proses dalam sebuah organisasi tidak gampang untuk memberikan sikap.
Agustinus Nahak mengatakan, pemeriksaan dari BK menjadi rujukan Golkar mengambil keputusan. Sejauh ini belum ada laporan BK DPRD TTU yang masuk ke Golkar TTU maupun di Provinsi.
"Kalau tidak ada ini, kita pecat dia sembarang kan tidak bisa," kata Agustinus Nahak.
Hasil pemeriksaan itu, kata Agustinus Nahak, akan dilakukan keputusan internal Golkar. Termasuk peringatan hingga pemecatan. Tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan Lazakar.
Dalam kasus dugaan intimidasi tersebut, selain Therensius Lazakar, ada juga dua anggota DPRD TTU lainnya yakni Veronika Lake dari PDI Perjuangan, Nurbertus Tubani dari PKB dan Maria M. Sau, seorang ASN di Pemkab TTU. Veronika telah dinonaktifkan oleh PDI Perjuangan. Sementara Nurbertus hingga kini belum ada keputusan dari PKB.
Konsul ke Ditjen Otda
Tim Kuasa Hukum keluarga almarhumah dr. Icha mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU segera menuntaskan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap almarhumah.
Kuasa hukum keluarga, Victor Emanuel Manbait, SH dalam keterangannya, Minggu (12/7) menegaskan, BK harus menyelesaikan proses tersebut secara profesional, independen, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
Menurut Victor Emanuel Manbait, pihaknya mencermati informasi bahwa BK DPRD TTU telah merampungkan pengambilan keterangan terhadap pengadu, teradu, dan para saksi pada 8 Juli 2026.
Tahapan berikutnya, BK disebut akan menyusun laporan hasil pemeriksaan serta melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri pada 14 - 15 Juli 2026.
Rencana konsultasi tersebut mengacu pada Surat Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTU Nomor 000.7.4/6/DPRD tertanggal 10 Juli 2026 tentang Permohonan Kesediaan Waktu.
Meski menghargai langkah BK dalam menjalankan tugasnya, tim kuasa hukum menilai penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik merupakan kewenangan internal DPRD sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Victor Emanuel Manbait menyatakan BK memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengkaji, menyimpulkan, dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan DPRD agar selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui rapat paripurna apabila dipersyaratkan.
Karena itu, menurut Victor Emanuel Manbait, konsultasi dengan Ditjen Otda tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian laporan hasil pemeriksaan maupun menghambat penyampaiannya kepada Pimpinan DPRD, sepanjang tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan atau tata tertib DPRD yang secara tegas mewajibkannya.
Tim kuasa hukum keluarga meminta BK segera merampungkan laporan hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh selama proses pemeriksaan, kemudian menyerahkannya kepada Pimpinan DPRD agar mekanisme penegakan kode etik dapat segera berjalan sesuai aturan.
Victor Emanuel Manbait juga menegaskan BK tidak boleh menghindari ataupun mengalihkan tanggung jawab yang telah diberikan peraturan perundang-undangan maupun tata tertib DPRD.
Menurut Victor Emanuel Manbait, penegakan kode etik harus dilakukan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel demi menjaga kehormatan lembaga DPRD serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara adil.
Pihak keluarga juga menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran kode etik ditangani secara sungguh-sungguh, tanpa intervensi maupun penundaan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Penegakan kode etik yang konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Sementara itu, keluarga dari almarhumah dr. Icha Pakaenoni bakal melaporkan BK DPRD TTU ke polisi karena dalam pemeriksaan terhadap kedua orangtua dr. Icha tidak didampingi keluarga maupun kuasa hukum.
Keluarga mengganggap, alasan BK DPRD TTU tentang independensi justru tidak mendasar.
"Mereka katakan independensi, mereka tidak bisa diintervensi. Nah, sekarang sudah selesai untuk putusan ini mereka tidak umumkan setelah itu baru tembusan ke Dirjen Otda, kenapa mereka harus konsultasi lagi. Ini yang namanya independen," kata perwakilan keluarga dr. Icha, Fabianus Bahasa, Minggu (12/6) di Kupang.
"Badan Kehormatan juga akan kami laporkan, pidana karena mereka juga turut mengintimidasi orangtua dengan tidak didampingi kuasa saat di BAP BK," tambah Fabianus Bahasa.
Fabianus Bahasa menjelaskan, investigasi oleh Kementerian Dalam Negeri telah dirilis. Sehingga, langkah konsultasi oleh BK DPRD TTU baginya tidak memberi dampak.
Apalagi, kata Fabianus Bahasa, dalam suasana efisiensi anggaran bagian itu bisa dilakukan secara virtual.
Fabianus Bahasa tidak ingin BK DPRD TTU memanfaatkan peluang ini untuk sekadar jalan-jalan.
"Buang anggaran kesana lagi. Sidang anggaran itu kan sudah pakai anggaran dari rakyat. Kenapa harus berangkat lagi, tidak by zoom saja. Kemendagri kan sudah turun juga. Sebenarnya jalur pendek tapi DPRD mau jalan-jalan, habisin uang rakyat," ujar Fabianus Bahasa.
Fabianus Bahasa mengatakan, sejauh ini BK DPRD TTU hanya memanggil para saksi atau para pihak terkait. Sehingga, tugas ini sebetulnya tidak memerlukan biaya dan waktu yang lama.
"Dia kan menunggu bola, dia bersurat saksi dipanggil. Buat apa ke Jakarta, beda kalau investigasi. Ini kan BAP, dia memanggil. Bukan dia mencari data, ini BK laga seperti investigator ulung," ujar Fabianus Bahasa. (fan)
Polisi Periksa Dua Adik dr. Icha
Dua adik dr. Icha Pakaenoni, Tiara dan Elyn Pakaenoni pada Minggu (12/7) diperiksa penyidik Polda NTT.
Kuasa hukum keluarga Victor Manbait mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak Minggu sore.
Kedua adik dr. Icha diperiksa ihwal apa yang mereka ketahui tentang dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha pada 13 Juni 2026 lalu atau ketika kejadian berlangsung.
Victor mengatakan, Tiara dan Elyn didampingi dua kuasa hukum keluarga. "Tiara dan Elyn Pakaenoni, didampingi ibunya -Nur Azizah dan dua kuasa hukum Cony Tiluata SH dan Arif Rachma SH dari kantor Hukum Victor Emanuel Manbait dan Rekan," kata Victor Emanuel Manbait.
Sebelumnya, pada Jumat (10/7) penyidik telah memeriksa ayah dr. Icha, Gabriel Pakaenoni, ibu korban, Nur Azizah, serta pacar almarhumah di Ruang PPA dan PPO Polda NTT.
Victor Emanuel Manbait mengatakan, keluarga memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan sesuai laporan yang telah disampaikan.
Victor Emanuel Manbait menambahkan, proses pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam dengan jumlah pertanyaan berkisar antara satu hingga 28 pertanyaan.
Victor Emanuel Manbait berharap seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dapat segera ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum.
"Setelah pengambilan keterangan ini, kami berharap akan ditindaklanjuti teman-teman penyidik untuk segera diproses penegakan hukumnya atas intimidasi yang dialami Dokter Icha," kata Victor Emanuel Manbait.
Selain keterangan para saksi, pihak keluarga juga telah menyerahkan hasil pemeriksaan medis yang dikeluarkan oleh dokter spesialis sebagai ahli. Dokumen tersebut berkaitan dengan dampak yang diduga dialami Dokter Icha akibat intimidasi yang dilaporkan.
Sementara itu, terkait barang bukti berupa telepon genggam dan surat wasiat almarhumah, Victor menyebut keduanya masih berada di Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang.
"Mudah-mudahan bisa dikoordinasikan karena terpusat di Polda ini. Kita yakin akan berkoordinasi dengan baik sehingga semua bukti yang ada bisa terkonsolidasi dan mempercepat proses penegakan hukum atas apa yang dialami Dokter Icha," ujar Victor Emanuel Manbait. (fan)
IDI Kecam Komentar Dokter Dionisius
Seorang dokter di NTT viral di media sosial (medsos) lantaran mengeluarkan pernyataan tak beretika. Kalimat yang ditulis dinilai mencederai solidaritas tenaga kesehatan (nakes).
Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi NTT, dr. Syebenheser Hetingwati, Sp.PA, mengecam keras komentar yang ditulis akun dengan nama Dionisius Christian Bria Seran.
Dionisius Christian Bria Seran merupakan seorang dokter dan putra Bupati Malaka, Stef Bria Seran. Komentar yang beredar itu diduga berkaitan dengan peristiwa yang dialami dr. Icha Pakaenoni.
Pernyataan Dionisius Christian Bria Seran itu memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan tenaga kesehatan karena dinilai merendahkan persoalan kesehatan mental yang diduga menjadi bagian dari rangkaian kasus meninggalnya dokter Icha.
Dalam tangkapan layar yang viral, akun yang menampilkan nama Dionisius Christian Bria Seran membalas sebuah unggahan dengan kalimat disertai emoji tertawa.
"Dokter itu urus pasien, urus masyarakat, urus olahraga. Bukan duduk2 (duduk-duduk) pergi bunuh diri," tulis akun @Dionisius Christian Bria Seran, yang diperoleh Pos Kupang, Sabtu (11/7).
Unggahan tersebut disertai emoji tertawa dan kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial. Menanggapi hal itu, dr. Syebenheser Hetingwati menilai pernyataan tersebut sangat tidak pantas, terlebih apabila benar disampaikan seseorang yang juga berprofesi sebagai dokter.
"Sangat disayangkan kalimat ini keluar dari sesama rekan dokter. Depresi dan beban psikologis tenaga medis itu nyata, bukan lelucon," kata dr. Syebenheser Hetingwati, kepada wartawan.
Menurutnya, seorang dokter semestinya memahami bahwa kesehatan mental memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Karena itu, komentar yang bernada mengejek terhadap seseorang yang meninggal dunia dalam situasi yang masih menjadi perhatian publik dinilai tidak mencerminkan empati sebagai tenaga medis.
"Sebagai seorang profesional yang mengurus masyarakat, seharusnya paham bahwa kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik," ujar Syebenheser Hetingwati.
Syebenheser Hetingwati menambahkan, tugas seorang dokter bukan hanya memberikan pelayanan medis, tetapi juga menjaga etika, empati, dan sikap profesional dalam setiap ucapan, termasuk di media sosial.
"Mengurus pasien dan olahraga memang penting, tetapi menjaga lisan dan memiliki rasa empati terhadap tragedi kemanusiaan jauh lebih utama. Tidak sepatutnya seorang tenaga medis mengeluarkan pernyataan seperti ini," kata Syebenheser Hetingwati.
Syebenheser Hetingwati mengatakan, saat ini IDI NTT masih fokus mengawal penanganan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum dan sejumlah lembaga terkait.
Karena itu, Syebenheser Hetingwati mengimbau seluruh dokter yang belum memahami secara utuh duduk perkara kasus tersebut agar tidak melontarkan komentar yang dapat melukai perasaan keluarga maupun rekan sejawat.
"Saat ini IDI fokus mengawal kasus intimidasi yang terjadi pada dr. Icha. Teman-teman dokter yang mungkin tidak paham kasus ini kami imbau tidak usah berkomentar," ujar Syebenheser Hetingwati.
Terkait komentar yang viral tersebut, dr. Syebenheser Hetingwati menyatakan pihaknya akan lebih dahulu melakukan koordinasi dengan IDI Kabupaten Malaka untuk memastikan status yang bersangkutan dan menentukan langkah organisasi apabila memang terbukti merupakan anggota IDI.
"Kami harus cek dulu ke IDI Malaka agar bisa mengambil tindakan terhadap dokter tersebut," kata Syebenheser Hetingwati. (fan)