TRIBUNJAMBI.COM – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, memperkirakan akan ada perkembangan baru dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Senin (13/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Hinca Panjaitan saat menanggapi proses penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Hinca Panjaitan, setelah jeda akhir pekan, proses hukum diperkirakan kembali berjalan sehingga publik berpeluang memperoleh informasi terbaru dari penyidik.
Hinca juga berpendapat bahwa perkara tindak pidana korupsi umumnya diikuti dengan tindakan penahanan apabila syarat hukum telah terpenuhi.
Meski demikian, keputusan mengenai penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.
Baca juga: Kejanggalan Foto Keluarga Febrie Ardiansyah di Sentul, Istri Eks Jampidsus Rugun Saragih Disorot
Baca juga: Taktik Febrie Ardiansyah Lepas dari Kasus Mega Korupsi, Mahfud MD Wanti-wanti Pakai 3 cara Ini
Hinca Luruskan Soal Penyerahan Perkara
Dalam kesempatan itu, Hinca turut meluruskan anggapan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan secara penuh dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Menurut dia, proses yang terjadi saat ini adalah penyerahan penanganan penyidikan, bukan pelimpahan perkara yang telah berstatus lengkap (P21).
"Bukan dilimpahkan. Dilimpahkan berkas lengkap itu namanya P21. Tapi ini diserahkan untuk dilanjutkan penyidikannya oleh Kejaksaan," katanya.
Minta Penyidikan Bebas Konflik Kepentingan
Hinca juga menyoroti pentingnya independensi dalam proses penyidikan.
Ia menyarankan agar Jaksa Agung melakukan penyegaran terhadap pejabat yang menangani perkara tersebut guna menghindari munculnya keraguan di tengah masyarakat.
"Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit yang menangani diganti. Carilah yang baru sehingga tidak menimbulkan keraguan di masyarakat," ujarnya.
Menurut Hinca, langkah tersebut penting untuk menjaga objektivitas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Kronologi Singkat Perkara
Kasus ini bermula dari penyidikan bersama yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan pasokan batu bara PLN, PT ASABRI, serta penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI.
Dalam proses penyidikan, tim gabungan menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Bogor, dan sekitarnya.
Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing, emas batangan, serta dokumen yang kini masih didalami sebagai bagian dari proses pembuktian.
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penanganan Perkara
Terpisah, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung dapat memunculkan sejumlah konsekuensi hukum yang perlu menjadi perhatian.
Mahfud menegaskan pandangannya tersebut merupakan analisis terhadap kemungkinan yang dapat terjadi dalam proses hukum, bukan kesimpulan atas perkara yang sedang berjalan.
Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga kemungkinan yang dapat muncul, yakni pengajuan praperadilan oleh tersangka, proses penyidikan yang berjalan lebih lambat, atau perkara tidak segera memperoleh kepastian hukum.
Menurut Mahfud, seluruh proses tersebut nantinya tetap bergantung pada langkah penyidik dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.