Nama Jokowi Disebut dalam Kasus Jampidsus, Respons PSI di Solo : Kami Tidak Punya Tanggapan Apapun
Vincentius Jyestha Candraditya July 13, 2026 04:15 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali dikaitkan dengan isu yang tengah menjadi sorotan publik, kali ini terkait penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menanggapi hal tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai pengaitan nama Jokowi dalam berbagai isu sudah sering terjadi dan meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang berjalan.

Dianggap Sudah Biasa Terjadi

Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus mengatakan pihaknya tidak ingin memberikan tanggapan lebih jauh mengenai tudingan yang mengaitkan Jokowi dengan perkara tersebut.

Menurutnya, nama Jokowi memang kerap muncul dalam berbagai isu yang sedang ramai diperbincangkan.

Namun, ia menegaskan proses hukum tetap harus menjadi acuan utama.

Baca juga: Di Solo, Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Hadir di Sidang Pembuktian, Ijazah SD Hingga S1 Akan Dibawa

“Kalau saya sih kita selalu lihat apa pun selalu dikaitkan dengan Pak Jokowi. Namun kami tidak punya tanggapan apa pun terhadap hal itu. Biasanya kan selalu mari kita ikuti proses hukum,” ungkapnya saat ditemui di kediaman Jokowi, di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026).

Sebelumnya, sejumlah pihak menyampaikan dugaan adanya kaitan antara Jokowi dengan kasus Febrie Adriansyah.

Bermula dari Pernyataan Praktisi

Salah satunya praktisi intelijen Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra melalui tayangan YouTube Forum Keadilan TV.

Dalam pernyataannya, Sri Radjasa Chandra menyebut Polri terus mencari celah untuk menyeret Febrie demi melindungi kepentingan Jokowi.

Pernyataan tersebut muncul setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menangani perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.

Baca juga: Di Solo, Jokowi Bantah Ritual Adat Injak Kepala Kerbau Sindir PDIP : Sudah Dilakukan Ratusan Kali

Kortas Tipikor Polri sendiri merupakan lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024. Pembentukan lembaga tersebut bertujuan memperkuat efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam perkembangannya, Kortas Tipikor Polri telah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi, termasuk kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Dalam perkara tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah atau FA serta DR.

Febrie sebelumnya kembali muncul ke publik melalui konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Kemunculan tersebut menjadi yang pertama setelah namanya menjadi sorotan selama hampir sepekan.

Sehari setelahnya, Sabtu (11/7/2026), Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.