PT Kinabalu Tak Punya IUP dan HGU, DPRD Pelalawan Minta Hentikan Aktivitas: Tagih Pajak
Firmauli Sihaloho July 13, 2026 04:20 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan geram melihat perilaku PT Kinabalu di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (13/7/2027).

Bahkan Komisi III DPRD Pelalawan sampai merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.

Kemudian meminta agar seluruh dokumen perizinan yang telah terbit segera dicabut, serta membayar denda pajak yang selama ini tak dibayarkan.

Selain itu, Komisi III merekomendasikan agar PT Kinabalu diproses secara pidana. 

Pasalnya, perusahaan sawit yang beroperasi di Desa Kiyap Jaya itu tidak memiliki dokumen lingkungan dan dokumen perizinan sesuai dengan aktivitasnya selama ini. 

Padahal perusahaan telah beroperasi selama 25 tahun dan tanaman sawitnya telah replanting satu kali. 

"Tolong dicatat seluruh rekomendasi dalam rapat ini. Bisa dikatakan PT Kinabalu ini perusahaan ilegal di Pelalawan, meskipun ada juga arealnya masuk ke Kabupaten Siak," kata Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Saniman, saat memimpin rapat, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Saniman, S.E., didampingi anggota dewan lainnya, H. Zakri, Junaidi Purba, Marwan, Efrizon, dan M. Tambunan. Sedangkan perwakilan PT Kinabalu diwakili oleh Estate Manager Yoko Andrean dan timnya. 

Hadir juga pihak Desa Kiyap Jaya, perwakilan masyarakat, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga DPMPTSP, serta BPN. 

Pertemuan diawali dengan tindak lanjut dari hearing pertama terkait masalah ganti rugi tanaman sawit warga yang diserang kumbang tanduk akibat aktivitas penumpang sawit oleh PT Kinabalu.

Baca juga: Kakek di Dumai Cabuli Anak di Bawah Umur Saat Berbelanja di Warungnya

Baca juga: Tidak Ada Tanda Kekerasan, Mayat Seorang Pria di Sungai Rokan Diduga karena Hanyut

Sebanyak 500 pokok lebih sawit milik 6 petani mengalami kerusakan dan telah sepakat diganti rugi. 

"Ini pembahasan terakhir terkait ganti rugi ini. Perusahaan dan masyarakat harus segera menuntaskannya. Karena masih ada beberapa persoalan lagi yang harus dibahas mengenai PT Kinabalu ini," kata Saniman.

Perwakilan masyarakat dan aparat desa membenarkan langkah penyelesaian masalah kumbang tanduk tersebut. Para pihak telah melakukan sensus tanaman sawit yang rusak dan akan segera dibicarakan pembayarannya oleh perusahaan. 

"Kami akan melakukan pertemuan sekali lagi untuk proses pembayaran ganti rugi. Kami tunggu informasi dari desa," beber perwakilan PT Kinabalu, Yoko Andrean. 

Setelah masalah kumbang tanduk dinilai selesai, dewan mulai membahas perizinan yang dimiliki PT Kinabalu serta dokumen lingkungan yang telah dikantongi selama beroperasi di Pelalawan.

Dari total 950 hektar sawit perusahaan, sekitar 211 hektar terdata di wilayah Pelalawan dan selebihnya masuk ke daerah Siak. 

Penuturan dari perwakilan DLH Pelalawan, Heri, menyebutkan pihaknya sudah pernah menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Kinabalu lantaran terbukti mengalihkan aliran sungai yang ada di dalam lahan perusahaan serta menanam di daerah aliran sungai dengan sawit.

Beberapa saksi administrasi telah dijalankan oleh PT Kinabalu. Namun, terkait dokumen lingkungan belum sepenuhnya tuntas. Selama ini perusahaan cuma mengantongi SPPL saja, padahal secara aktivitas harus ditingkatkan ke level lebih tinggi. 

"Mereka tak memiliki UKL UPL. Dokumen harus diurus segera sesuai dengan aktivitas perusahaan. Itu masuk juga dalam perintah saksi administrasi dari kami," sebut Heri. 

Fakta lain terbongkar dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan. PT Kinabalu hanya memiliki Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP) dan SPPL.

Perusahaan tak mempunyai Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) dan bahkan tak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). 

"Untuk SPPL baru terbit pada 7 Juli yang lalu. Untuk IUP dan izin lain, belum ada," terang perwakilan DPMPTSP Pelalawan. 

Fakta-fakta ini membuat para anggota dewan semakin geram. Perusahaan yang telah beroperasi puluhan tahun tidak memiliki izin sama sekali sampai sawitnya sudah ditumbang. 

"Ini perusahaan ilegal, tak ada izin sama sekali. Harus diminta pertanggungjawabannya atas aktivitas selama ini. Pajaknya dihitung juga," tandas anggota DPRD Efrizon. 

Senada dengan itu, anggota dewan Marwan sepakat bahwa semua izin yang sudah terbit atas nama PT Kinabalu ditangguhkan dulu sebelum semua kewajiban perizinan dan dokumen lingkungan digenapi.

Kerugian daerah lantaran perusahaan tak membayar pajak selama 25 tahun ini harus dibayarkan. 

"Semua kegiatan harus dihentikan dulu, termasuk aktivitas replanting. Selesaikan dulu semua dosa-dosa yang selama ini," tegas politisi Partai PKB ini. 

Para anggota dewan mencecar perwakilan PT Kinabalu dengan sejumlah temuan tersebut. Bahkan dewan akan membawa persoalan ini ke ranah pidana sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Saya termasuk baru beberapa bulan bertugas di sini dan dipercaya untuk mengurus ini," kata Yoko Andrean menanggapi serangan dari anggota dewan. 

Ia mengakui belum ada IUP maupun HGU perusahaan. Selama ini, dasar lahan hanya SKGR dan akan diproses untuk sertifikat HGU ke depan.

Seluruh lahan PT Kinabalu mencapai 950 hektare lebih, sebanyak 211 hektare masuk ke Pelalawan dan selebihnya di Kabupaten Siak.

Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Saniman, membukukan beberapa rekomendasi tersebut yang harus dijalankan perusahaan. Dewan akan kembali menggelar hearing untuk membahas progres rekomendasi itu.

"Rapat berikutnya akan kita undang juga Dispenda untuk menghitung denda pajak perusaahan," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.