SERAMBINEWS.COM - Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PLN pada periode 12-18 Juli 2026 tetap tidak mengalami kenaikan.
Dengan demikian, pelanggan nonsubsidi tetap membayar listrik sesuai tarif yang berlaku pada Triwulan III 2026, yakni Juli hingga September 2026.
Melansir Kompas.TV, kebijakan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), @kesdm.
Pemerintah menyebutkan bahwa tarif listrik tetap berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan subsidi.
Keputusan mempertahankan tarif listrik ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi sektor rumah tangga, bisnis, industri, maupun instansi pemerintah.
Baca juga: Tarif Listrik PLN 13-19 Juli 2026 Tetap, Cek Daftar Lengkap Tarif per kWh
Golongan Rumah Tangga
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.700 per kWh
R-3/TR/TM ≥6.600 VA: Rp1.700 per kWh
B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.445 per kWh
B-3/TM, TT >200 kVA: Rp1.122 per kWh
Baca juga: Update Harga BBM Pertamina Dex Hari Ini 22 Juni 2026, Cek Tarif Terbaru di Seluruh Indonesia
I-3/TM >200 kVA: Rp1.122 per kWh
I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp997 per kWh
L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh
P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.700 per kWh
P-2/TM >200 kVA: Rp1.533 per kWh
P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.700 per kWh
Pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik Triwulan III 2026 tetap berlaku sepanjang Juli hingga September 2026.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif, pelanggan rumah tangga, pelaku usaha, sektor industri, serta instansi pemerintah dapat menggunakan listrik sesuai kebutuhan tanpa menghadapi perubahan tarif selama periode tersebut.
Kebijakan ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan pengeluaran bulanan, terutama bagi pelanggan rumah tangga dan pelaku usaha yang bergantung pada konsumsi listrik untuk kegiatan sehari-hari.
(Serambinews.com/Firdha)