Diduga Aniaya Anak Kandung, Pria di Buleleng Diperiksa Polisi, Hasil Tes Urine Positif Narkoba
Ida Ayu Suryantini Putri July 13, 2026 04:24 PM

 


TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang pria 43 tahun berinisial SAR menjalani pemeriksaan di Polsek Sukasada pada Minggu (12/7/2026).

Ia diperiksa karena kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya.

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima informasi yang beredar di media sosial, mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berinisial KS (17).

Polisi pun segera mendatangi kediaman SAR yang berlokasi di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng, untuk melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari para pihak.

Baca juga: Damai, Sopir Cabut Laporan Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung di Bali

Kapolsek Sukasada, Kompol I Wayan Sukarita, menerangkan dari keterangan KS peristiwa itu terjadi sekitar Mei 2026. Saat itu terjadi pertengkaran antara dia dengan ayahnya. 

"Penyebabnya karena terlapor (SAR) tidak setuju putrinya jalan dengan anak dari pria yang disebut sebagai selingkuhan mantan istrinya," ujarnya seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Senin (13/7/2026). 

Namun nasihat yang diberikan SAR terus dibantah oleh anaknya.

Karena emosi, SAR kemudian menutup mulut atau memegang bibir anaknya menggunakan tangan agar berhenti berbicara.

"Korban juga mengaku selama ini sering merasa takut ketika ayahnya marah tanpa alasan yang jelas sehingga mengalami tekanan secara psikis," kata Kapolsek. 

Baca juga: Eks Diplomat Uni Eropa Dipolisikan Istri Sah, Dugaan Penelantaran dan Penganiayaan

Sementara itu, dalam pemeriksaan, SAR membenarkan sempat terjadi pertengkaran dengan anak kandungnya pada Mei 2026.

Ia juga mengakui menutup mulut korban karena emosi saat korban terus membantah nasihat yang diberikan.

Tak hanya meminta keterangan ihwal dugaan penganiayaan, polisi juga melakukan tes urine terhadap SAR. Di mana hasilnya positif mengandung narkotika.

"Tes urine ini menindaklanjuti pengakuan terlapor sebagai pengguna narkoba," ucapnya.

Mengingat korban masih di bawah umur, kasus dugaan penganiayaan selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Satresnarkoba Polres Buleleng untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak," tegasnya. (*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.