Sengketa UMSK Sawit Kampar dan Inhu Bergulir, Disperinnaker Ungkap Hasil Pertemuan dengan Kemendagri
Sesri July 13, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Persidangan sengketa penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. 

Perkara nomor 9/G/2026/PTUN.PBR diajukan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Gubernur Riau didudukkan sebagai Tergugat. 

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (16/7/2026). Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada situs web PTUN Pekanbaru, sidang pertama telah ditetapkan jauh sebelumnya, yakni pada Kamis (23/4/2026).

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar, Edward, membenarkan persidangan terhadap upah minimum sektor pertanian/perkebunan tersebut. 

Ia mengatakan, provinsi belum melibatkan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk menghadapi persidangan tersebut. Pasalnya, Pemkab Kampar tidak ikut ditarik sebagai tergugat.

"Tergugatnya hanya gubernur. Kita nggak di ikut (digugat)," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (13/7/2026).

Baca juga: Apindo Minta Mendagri Tunda UMSK Pertanian-Perkebunan 2026, Begini Respon Disperinnaker Kampar

Menurut dia, Disperinnaker pernah ikut dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mediasi itu mempertemukan unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha.

Unsur pemerintah terdiri dari Pemerintah Provinsi Riau serta Pemerintah Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu (Inhu). Sementara dari unsur pengusaha, diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengajukan keberatan terhadap UMSK ke Kemendagri.

Menurut dia, UMSK yang kemudian dipersoalkan itu hanya karena masalah komunikasi.

"Hasil pertemuan itu, (penetapan UMSK) sudah sesuai prosedur. Tapi mungkin hanya masalah komunikasi aja," ungkapnya. 

Ia mengatakan, kalangan pengusaha melalui Gapki kemudian menggugat. Ia menghormati langkah hukum tersebut. 

"Tergantung putusan sidang nantilah. Kalau (gugatan) ditolak, berarti UMSK tetap dijalankan. Kalau diterima, ya UMSK dicabut," katanya.

Seperti diketahui, Gapki dalam gugatannya, meminta penundaan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1165/XII/2025 tentang UMSK tahun 2026 di Riau. Khusus di Kampar dan Inhu.

"Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan a quo," demikian petikan isi gugatan itu. Penundaan diminta sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Sementara gugatan dalam pokok perkara, Gapki meminta hakim menyatakan UMSK Kampar dan Inhu batal atau tidak sah.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Riau (sepanjang mengenai UMSK Kampar dan Inhu)," tulis gugatan itu.

Sebelumnya, Gubernur Riau menetapkan UMSK pertanian/perkebunan Kampar tahun 2026 sebesar Rp4.149.255,46. UMSK ini menjadi yang pertama diberlakukan di Kampar. 

UMSK itu lebih besar dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan Rp3.898.260,70. Selisihnya Rp233.949,62.

Sedangkan UMSK Inhu sebesar Rp4.265.600,24. Sementara UMK Rp3.988.406,31 atau lebih rendah Rp277.193,93 dari UMSK. 

UMSK di Kampar berlaku bagi perkebunan buah kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Sedangkan di Indragiri Hulu, hanya untuk perkebunan buah kelapa sawit.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.