TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta mengungkap fakta di balik penetapan 14 tersangka tambahan dalam kasus dugaan kekerasan dan perlakuan diskriminatif pada anak di Little Aresha Daycare Yogyakarta.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan proses penetapan tersangka terhadap 14 orang ini berdasarkan hasil pendalaman oleh tim penyidik.
Apri menyampaikan 14 tersangka tambahan itu tidak ada saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada 24 April 2026 silam.
Dari 14 orang tersangka tersebut, 10 di antaranya merupakan pengasuh ditempat penitipan anak Little Aresha.
“Dari proses penyidikan itu ternyata Daycare itu berdiri sejak 2017. Ternyata pada saat penggerebekan tidak melakukan itu, tapi mereka melakukan di hari lain,” katanya, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Update Kasus Little Aresha Daycare Yogya, 4 Tersangka Dijerat Pasal Pembiaraan Dugaan Kekerasan Anak
Pada saat penggerebekan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, 10 pengasuh tidak ada di lokasi.
“Ternyata setiap dua minggu itu kan rolling (dipindah) baru lah terungkap fakta, dan ada penambahan tersangkanya,” terang Apri.
Saat ini Polisi telah menetapkan total 27 tersangka pada kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Penyidikan 13 tersangka pada kasus ini telah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta.
Sementara 14 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan. (*)