Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Diminta Transparan, DPR dan Komisi Kejaksaan Didorong Mengawasi
Malvyandie Haryadi July 13, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok masyarakat sipil mendesak agar penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Dr Al Araf, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, menilai, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum itu menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum.

Sebab, posisi Febrie sebagai bagian dari institusi penegak hukum berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila proses hukumnya tidak diawasi secara independen.

"Kasus ini merupakan momentum penting untuk menunjukkan bahwa prinsip rule of law benar-benar dijalankan. Proses hukum harus berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan," kata Al Araf, Senin (13/7/2026).

Ia menilai, penanganan perkara tersebut tidak boleh menjadi proses internal semata. Mengingat kasus itu melibatkan mantan jaksa senior, pengawasan dari lembaga eksternal dinilai menjadi kebutuhan untuk menjamin objektivitas proses hukum.

Al Araf mengatakan, DPR RI melalui Komisi III beserta Panitia Kerja (Panja) yang telah dibentuk perlu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Selain itu, Komisi Kejaksaan juga didorong untuk menjalankan pengawasan independen terhadap seluruh tahapan penanganan perkara.

"Pengawasan eksternal sangat penting. Tidak cukup jika penanganan perkara hanya dilakukan oleh institusi yang sama. DPR melalui Komisi III dan Panja, serta Komisi Kejaksaan harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip akuntabilitas," ujarnya.

Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh keterbukaan mengenai seluruh tahapan penyidikan hingga persidangan. Karena itu, tidak boleh ada upaya menutup-nutupi fakta, memperlambat proses hukum, ataupun melindungi pihak tertentu.

Centra Initiative juga berpandangan bahwa pelimpahan penanganan perkara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lebih menjamin independensi proses hukum.

Apabila perkara tetap ditangani Kejaksaan Agung, Al Araf meminta agar fungsi supervisi KPK dijalankan secara optimal.

"Kami berpandangan akan lebih baik apabila penanganan perkara ini dilimpahkan kepada KPK. Setidaknya, harus dipastikan mekanisme supervisi KPK berjalan secara efektif sehingga independensi proses hukum tetap terjaga," ucapnya.

Selain menyoroti penanganan perkara, Al Araf juga mengkritik pelibatan personel TNI dalam pengamanan Kejaksaan yang dinilai berpotensi mengaburkan prinsip negara hukum sipil.

Ia menegaskan, aparat militer tidak semestinya dilibatkan dalam proses yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum sipil.

"Dalam negara demokrasi, penegakan hukum harus tetap berada dalam ranah sipil. Pelibatan militer dalam pengamanan Kejaksaan, khususnya terkait penanganan perkara ini, berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi dan harus dihentikan," kata Al Araf.

Karena itu, Centra Initiative mendesak DPR RI dan Presiden untuk memastikan Panglima TNI serta Menteri Pertahanan menghentikan pelibatan anggota TNI dalam pengamanan Kejaksaan, termasuk pengamanan terhadap Febrie Adriansyah.

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta Kejaksaan Agung memastikan proses hukum berjalan profesional, cepat, terbuka, dan tidak menutup kemungkinan mengembangkan penyidikan apabila ditemukan pihak lain yang diduga turut terlibat, baik dari internal maupun eksternal Kejaksaan.

Menurut Al Araf, perkara tersebut bukan hanya menyangkut pertanggungjawaban individu, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen reformasi institusi penegak hukum di Indonesia.

"Kasus ini tidak boleh dipandang hanya sebagai perkara individu. Ini adalah ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi, reformasi Kejaksaan, dan penegakan supremasi hukum di Indonesia," ujar Al Araf.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.