TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mbah Lanjarsari, seorang lansia berusia 70-an tahun, warga Sleman, diduga menjadi korban mafia tanah.
Tanpa pernah melakukan transaksi jual beli, sertifikat dua bidang tanah warisan almarhum suaminya, Komaridin, di Kalurahan Maguwoharjo dan Wedomartani, Ngaglik tiba-tiba beralih nama pihak lain.
Bukan hanya itu, sertifikat tanah juga diagunkan ke bank.
Keluarga ahli waris kaget dan mengetahui dugaan penipuan ini setelah pihak bank melayangkan surat peringatan atas dugaan kredit macet senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari hubungan asas kepercayaan antara almarhum Komaridin dengan seorang berinisial PW, warga Yogyakarta pada tahun 2011.
Saat itu, dua sertifikat tanah seluas 471 di Maguwoharjo dan 274 di Wedomartani dipinjamkan oleh almarhum kepada PW untuk kerja sama usaha atau 'tanam saham.'
Ahli waris mengaku tidak pernah berkehendak menjual tanah tersebut.
Imbal balik dari kerjasama tersebut, keluarga ahli waris dijanjikan mendapatkan imbalan Rp 400 ribu per bulan.
Istri almarhum Komaridin, Mbah Lanjarsari mengatakan, suaminya dulu bekerja sama dengan PW atas kepercayaan, karena terduga pelaku sering datang ke rumah.
Terduga datang meminjam sertifikat kepada almarhum untuk kebutuhan modal usaha.
"Katanya buat (modal) usaha, pinjem gitu, cuma sebentar saja. Entar tak kembalikan. Saya nganti (sampai) ke rumahnya, minta sertifikatnya (dikembalikan) tapi nggak dikasih. Katanya 'besok, besok, besok, gitu', Sampai sekarang nggak dikasih," kata Mbah Lanjar di Kantor Pusat Bantuan Konsultasi Hukum (PBKH) Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Sleman, Senin (13/7/2026).
Terkait imbalan Rp 400 ribu per bulan, Mbah Lanjar mengakui pernah menerima.
Namun hanya sekitar 15 kali dan setelahnya, hingga sekarang tidak pernah menerima lagi imbalan seperti yang dijanjikan.
Keluarga almarhum Komaridin baru menyadari kerjasama dengan PW ini bermasalah ketika menerima surat peringatan dari salah satu bank swasta di DIY pada Mei 2024.
Surat tersebut menyatakan bahwa dua bidang tanah yang terletak di Maguwoharjo dan Wedomartani, milik almarhum Komaridin telah beralih nama milik PW dan dijadikan agunan bank dengan plafon pinjaman mencapai Rp 284,8 juta.
Menurutnya almarhum suaminya, meninggal saat pandemi covid-19 dan semasa masih hidup tidak pernah bercerita soal tanah sehingga tidak pernah memiliki keinginan untuk menjualnya.
Anak kedua almarhum Komaridin, Nuriyah menambahkan, pihak keluarga baru mengetahui kedua sertifikat tanah ayahnya telah beralih nama, ketika datang surat peringatan dari Bank tahun 2024.
Bahkan petugas bank juga datang ke rumah untuk melakukan survei dan konfirmasi atas sertifikat jaminan.
Saat itu, keluarga mengetahui jika sertifikat tanah ternyata sudah beralih nama.
Pihaknya pernah berusaha datang ke rumah PW untuk meminta sertifikatnya kembali namun tidak berhasil.
"Jadi Ibu kan sering ke sana, cuman ya itu tadi, jawabannya cuman besok, besok, besok, besok saja. Nggak pernah pasti gitu, kapannya (mau dikembalikan)," ujar perempuan 48 tahun itu.
Baca juga: Polresta Sleman Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Mahasiswa UAD saat KKN
Kasus ini, kini mendapat pendampingan hukum dari Pusat Bantuan Konsultasi Hukum (PBKH) Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).
Kepala PBKH UAJY, Henky Widhi Antoro, mengatakan berdasarkan keterangan, pihak keluarga korban menyatakan tidak pernah memiliki kehendak menjual tanahnya serta tidak memahami bahwa dokumen yang ditandatangani akan mengakibatkan peralihan hak atas tanah.
Hal ini sejalan dengan adanya dokumen pernyataan tertanggal 20 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh saudara PW yang menyatakan tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah berikut sertifikat tersebut tanpa izin dari pemiliknya.
"Di sini sudah menyatakan bahwa tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Bapak Komarudin tanpa seizin beliau-nya," kata Henky sembari menunjukkan selembar surat pernyataan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penipuan sebagaimana diatur pada pasal 492 dan atau 486 dan atau pasal 391 KUHP baru. Laporan dengan nomor polisi LP/B/411/ROM/VII/2026/SPKT/Polda DIY, itu diadukan pada tanggal 6 Juli 2026.
Selain melapor ke polisi, Pihak PBKH UAJY juga sedang mengupayakan permohonan warkah atas tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Sleman.
PBKH UAJY menurutnya konsen untuk memberikan pendampingan hukum bagi para korban dugaan mafia tanah.
"Artinya dari awal kan sudah tidak sesuai ya dengan tujuan sertifikat itu dipinjam, kan begitu kan. Sehingga sebenarnya kalau kita lihat dari timeline waktunya sudah lama sekali ya, sejak 2010 sampai dengan sekarang 2026, sekitar 16 tahun. Dan sampai sekarang juga tidak ada kejelasan itu. Tiba-tiba terjadi peralihan nama yang notabenenya Ibu Lanjarsari, tidak pernah mengetahui itu."ujar Henky.
Dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan tanah tersebut.
Laporan polisi dibuat tanggal 6 Juli 2026 lalu.
"Benar kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi tanggal 6 Juli 2026 dan saat ini masih dalam proses lidik Ditreskrimum Polda DIY," ujar Verena.(*)