Disdukcapil Tana Tidung Sebut Capaian IKD 15,23 Persen, Jemput Bola Jadi Kunci Peningkatan
Junisah July 13, 2026 08:50 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ) hingga triwulan II tahun 2026 ini telah mencapai 15,23 persen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Tidung Rahmawani, mengatakan target nasional aktivasi IKD pada 2026 sebesar 20 persen dan hingga triwulan II Kabupaten Tana Tidung telah berhasil mencapai 15,23 persen.

"Alhamdulillah capaian IKD kita sudah sesuai target untuk triwulan kedua. Target tahunan secara nasional itu 20 persen dan hingga triwulan kedua ini kita sudah mencapai 15,23 persen," ujar Rahmawani kepada TribunKaltara.com, Senin (13/7/2026).

Namun demikian, ia menjelaskan capaian tersebut masih bersifat dinamis karena menyesuaikan pembaruan jumlah penduduk wajib KTP yang dilakukan setiap satu semester.

Baca juga: Bupati Syarwani Luncurkan SAKTI IKD, Perkuat Layanan Publik Digital di Bulungan

"Untuk IKD ini memang datanya dinamis karena menyesuaikan jumlah masyarakat yang sudah wajib KTP kan, jadi kalau misal jumlah wajib KTP bertambah signifikan tapi dia tidak langsung membuat IKD otomatis capaian itu bisa turun, bisa juga kalau jumlah wajib KTP tetap tapi yang mengunduh IKD bertambah otomatis capaiannya juga naik," bebernya 

Menurutnya, apabila jumlah penduduk wajib KTP bertambah sementara belum melakukan aktivasi IKD, maka persentase capaian dapat mengalami penurunan.

"Ini kan data layanan, jumlah penduduk saat ini sekitar 30.315 jiwa dan kami masih menunggu pembaruan data penduduk bulan Juli. Kalau jumlah pembaginya berubah tentu capaian ini juga bisa bergeser," katanya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Disdukcapil untuk terus meningkatkan jumlah masyarakat yang mengaktifkan IKD.

"Kalau anak-anak yang baru masuk usia wajib KTP tidak mendaftarkan IKD, otomatis capaian target kami juga ikut turun. Makanya kami terus mengupayakan mereka agar memiliki IKD," jelasnya.

Rahmawani mengungkapkan, capaian IKD pada semester pertama tahun ini meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Ia menyebut, sepanjang 2025 capaian aktivasi IKD di Kabupaten Tana Tidung hanya berada di angka sekitar 12 persen dari target nasional 20 persen.

Baca juga: Tercatat 3.230 Warga sudah Rekam IKD di Malinau Kaltara, Dukcapil Targetkan 17 Ribu Jiwa Tahun Ini

"Untuk tahun ini di semester pertama memang capaian IKD kami cukup naik signifikan dibanding tahun lalu. Salah satu penyebabnya karena kami melakukan jemput bola kepada masyarakat yang sudah wajib memiliki KTP," ungkapnya.

Meski demikian, ia berharap setelah pembaruan data kependudukan dilakukan, capaian IKD Kabupaten Tana Tidung tidak mengalami penurunan.

"Ya mudah-mudahan setelah update data penduduk nanti capaian kita tidak turun, bahkan bisa naik sampai 20 persen sesuai target nasional tahun ini," ujarnya.

Rahmawani menambahkan, masih ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam meningkatkan aktivasi IKD.

Selain belum semua masyarakat memiliki telepon genggam yang mendukung aplikasi IKD, tingkat pemahaman masyarakat mengenai manfaat IKD juga masih perlu ditingkatkan.

"Semua daerah di Indonesia targetnya sama, 20 persen. Tapi memang tidak semua daerah bisa mencapai target karena ada berbagai kendala. Pertama masyarakat harus punya handphone yang kompatibel, kemudian masih banyak yang belum memahami manfaat IKD," katanya.

CAPAIAN TARGET IKD - Suasana kantor Disdukcapil Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, gambar diambil Kamis (9/7/2026). Capaian target IKD di Kabupaten Tana Tidung untuk semester pertama sudah 15,23 persen.

Padahal, menurut Rahmawani, aplikasi IKD telah menyediakan berbagai kemudahan layanan administrasi kependudukan secara digital.

Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat mengunduh dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) maupun akta kelahiran dengan data yang selalu diperbarui secara real time.

"KK maupun akta sekarang sudah bisa diunduh dari IKD dan datanya real time karena langsung terhubung dengan Direktorat Jenderal Dukcapil. Di aplikasi itu juga sudah tersedia beberapa layanan administrasi seperti perubahan KK tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil," jelasnya.

Ia menegaskan, kepemilikan IKD memang belum menjadi kewajiban bagi masyarakat. Namun, aplikasi tersebut dinilai akan sangat membantu, terutama ketika membutuhkan dokumen kependudukan dalam kondisi mendesak.

"Sebenarnya IKD ini bukan kewajiban, tetapi akan sangat memudahkan masyarakat. Kalau mau bepergian dan perlu menunjukkan KTP tinggal buka handphone saja. Kalau KK atau akta hilang juga bisa langsung diunduh dan dicetak sendiri tanpa perlu mengurus kehilangan ke Disdukcapil," pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.