TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ketua Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, merespons pernyataan kiai asal Kabupaten Jepara yang menolak dan menganggap program MBG haram.
Kiai tersebut adalah pengasuh Ponpes Al Husna Internasional Mayong, Jepara, KH A. Mundofar.
Pernyataan Kiai Mundofar diungkap dalam video berdurasi 2 menit 51 detik yang viral di media sosial.
Baca juga: Jadi Wilayah Stunting Tertinggi, Cilongok Masih Kekurangan Dapur MBG
Dalam video tersebut, kiai yang mengenakan pakaian hingga peci serba putih itu menyatakan bahwa seluruh keluarga besar Al Husna—mulai dari KB IT, TK IT, SD IT, SD Tahfidz, SMP IQ, hingga SMA IQ—menolak dan tidak menerima MBG.
Kiai Mundofar juga menganggap menerima MBG sebagai perbuatan dosa.
"Saya menghormati (pernyataan itu), tetapi harus dikembangkan lagi. Karena tujuan MBG untuk apa? Meningkatkan gizi masyarakat dan anak-anak. Ketika sekolah keterbatasan finansial, teman-temannya makan, dia tidak bisa makan. Nah, ini kan harus kita pikirkan juga," kata Taj Yasin ketika dimintai tanggapan mengenai video tersebut selepas Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (13/7/2026).
Kendati begitu, Taj Yasin tetap mengapresiasi kritikan tersebut.
Sebab, dalam Al-Quran sendiri terdapat ayat yang menegaskan bahwa membantu praktik korupsi dilarang.
"Saya apresiasi. Dalam Al-Quran memang membantu melakukan perkara korupsi itu dilarang syariat. Tapi tinjau dulu, membantu itu sifatnya bagaimana, karena ada pekerja dan penerima yang tidak membantu (korupsi) sebenarnya," paparnya.
Persoalan MBG dalam Islam, lanjut Taj Yasin, sebelumnya juga pernah muncul pada awal tahun 2026.
Kala itu, polemik yang muncul adalah saat anak penerima MBG tidak menerima makanan karena sakit atau tidak masuk sekolah, sehingga timbul pertanyaan mengenai hukum makanan tersebut.
"Sisa makanan MBG bagaimana? Apakah boleh dimakan oleh orang lain? Pegawai sekolahan misal, untuk dimakan agar tidak mubazir. Nah, ini yang harus kami telaah dan tinjau kembali. Akan tetapi, saya sepakat bahwa membantu melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama, yaitu termasuk yang dilarang," bebernya.
Mengenai hukum MBG dalam Islam, Yasin menilai, permasalahan ini bukan ranah pemerintahan melainkan lembaga keagamaan seperti MUI, Muhammadiyah, dan NU.
"Bagaimana itu didiskusikan kalau sudah terjadi seperti ini," tuturnya.
Wakil Gubernur Jateng itu kembali menegaskan, program MBG memiliki tujuan baik untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan ibu hamil. Terlebih, penerima manfaat diprioritaskan bagi orang-orang dari kalangan tidak mampu.
Soal adanya penyelewengan program MBG seperti korupsi dan jual beli titik SPPG, Yasin menilai hal itu harus dibenahi, bukan berarti menghilangkan program tersebut.
"Nah, saat ini pemerintah pusat sudah memulai pembenahan. Ya, kami tinjau dan kemarin juga sudah diinfokan bahwa penerimanya saat ini juga dipilah-pilah yang membutuhkan. Jawa Tengah sendiri juga berbenah," tambahnya.