TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo mengungkapkan telah mencabut kuasa terhadap salah satu pengacaranya, Ahmad Khozinudin.
Pencabutan tersebut dijelaskannya sejak Sabtu, 11 Juli 2026 lalu.
"Jadi per tanggal 11 Juli yang lalu, ya, saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain," kata Roy kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan karena yang bersangkutan tidak mendampinginya pada proses persidangan.
"Jadi tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum dari Roy Suryo, juga insyaallah juga dokter Tifa yang saya tahu. Karena dia (Pengacara) tidak mengikuti persidangan dan tidak mengikuti yang namanya praperadilan, dan tidak mengikuti eksepsinya dokter Tifa, dan bahkan menegasikan eksepsi dan praperadilan," jelasnya.
Roy Suryo mengatakan persoalan yang terjadi bukan disebabkan oleh seluruh anggota tim kuasa hukumnya, melainkan hanya oleh oknum.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Ada yang Jadi Beban Perjuangan, Ahmad Khozinudin Balas: Cari Selamat Sendiri
"Kasihan sahabat-sahabat saya pada tim itu. Ya, jadi untuk sahabat-sahabat saya pada tim itu yang masih ingin berjuang silakan, dengan tangan terbuka kami masih menerima kehadiran teman-teman dan untuk masyarakat, kami tetap berjuang bersama, tidak ada pengkhianat," kata Roy Suryo.
"Yang pengkhianat adalah justru yang mengatasnamakan rakyat, tapi dia tidak berjuang atas nama rakyat, dia berjuang untuk kepentingannya dia sendiri. Apa itu, silakan terjemahkan sendiri," imbuhnya.
Roy menginformasikan saat ini tim kuasa hukumnya diisi antara lain oleh Abdul Gofur Sangaji dan Soraya.
"Tim kuasa hukum yang akan mendampingi saya sampai ke sidang pokok perkara, tidak hanya di praperadilan, adalah tim yang selama ini sudah mendampingi saya, yang sudah berjuang mendampingi saya, yaitu yang antara lain isinya adalah Mas Gofur Sangaji dan Mbak Soraya. Bukan yang lain," tandasnya.
Advokat, Ahmad Khozinudin buka suara setelah Roy Suryo mencabut kuasanya sebagai kuasa hukum dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo resmi mencabut kuasa Khozinudin sebagai kuasa hukumnya berdasarkan surat yang tertanggal 11 Juli 2026.
Tak cuma Khozinudin, seluruh tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA) turut dicabut kuasanya oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Menanggapi hal tersebut, Khozinudin mulanya menegaskan bahwa pihaknya berniat untuk berjuang dalam memberikan bantuan hukum bagi pihak yang dilaporkan oleh Jokowi pada 30 April 2025 lalu ke Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan bantuan itu sebagai bentuk perjuangan bersama rakyat.
"Pada 30 April 2025 lalu, kami mengadakan agenda deklarasi perjuangan di aula DHN 45, Gedung Juang, Jakarta. Kami menemukan sikap dan komitmen untuk berjuang bersama rakyat, dengan memberikan bantuan hukum pada kasus ijazah palsu Jokowi," katanya ketika dihubungi redaksi Tribunnews.com di Kantor Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Roy Suryo Perlihatkan Kaus Bergambar Kartu Remi J Usai Sidang Praperadilan, Ini Penampakannya
Khozinudin lantas mengatakan pihaknya tidak merasa kehilangan terhadap pihak yang dianggapnya cari selamat setelah dilaporkan oleh Jokowi. Menurutnya, orang-orang semacam itu hanya menjadi beban perjuangan.
Dia juga menyebut bahwa pihak-pihak yang mmencari selama tersebut sama saja mengubur harapan masyarakat agar kasus ijazah Jokowi bisa dibuktikan dalam persidangan.
"Dalam perjalanannya ada yang memutar haluan dan mengubah goal perjuangan. Dari yang mulanya menuntut Jokowi, menyeret Jokowi ke pengadilan dan menunjukkan ijazah, lalu dibuktikan 99,9 persen palsu, dan diketok palu hakim menjadi 100 persen palsu."
"Berubah membuat goal sendiri, yakni menyelamatkan diri dari proses hukum. Padahal, goal ini sama saja mengubur harapan rakyat yang selama ini ingin kasus ijazah Jokowi dituntaskan," tegasnya.
Khozinudin pun mengatakan seharusnya pihak-pihak yang mempermasalahkan keaslian ijazah Jokowi sudah mengetahui risiko yang dihadapi yaitu berhadapan dengan hukum.
Dia menyesalkan terhadap pihak yang justru mencari selamat sendiri setelah kasus bergulir.
"Kalau sejak awal pengecut, takut risiko, harusnya diam. Tak perlu ikut sibuk membangun keyakinan publik atas ijazah palsu, lalu setelah diujung mau cari selamat sendiri," tuturnya.
Khozinudin menyinggung soal adanya pihak yang melakukan pengkhianatan dalam kasus ijazah Jokowi.
Namun, dia mengaku justru bersyukur ketika pihak yang disebutnya berkhianat itu mencabut meninggalkannya.
Ia beralasan tidak harus terlibat dalam segala manuver dari pihak yang dimaksudnya tersebut.
"Bagi kami sendiri, kami tidak merasa kehilangan arah perjuangan. Arah perjuangan kami jelas, membongkar kasus ijazah palsu Jokowi," tegasnya.
Baca juga: Berhentikan Ahmad Khozinudin dari Tim Hukumnya, Roy Suryo: Dia Berjuang untuk Kepentingannya Sendiri
"Sehingga, ketika ada deklarasi pengkhianatan dan meninggalkan kami, kami justru bersyukur. Karena kami tidak ikut terlibat dalam bertanggungjawab atas segala bentuk pengkhianatan yang bertujuan mencari selamat sendiri dan menyelamatkan Jokowi," sambung Khozinudin.
Di sisi lain, Khozinudin meminta kepada anggota TAAKAA untuk terus melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka lain dan berjuang bersama mereka.
Sebagai informasi, TAAKAA juga berstatus sebagai kuasa hukum tiga tersangka lainnya yaitu Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, dan Rustam Effendi.
"Kepada segenap rakyat, silahkan adili dan putuskan. Siapa sejatinya yang berjuang untuk rakyat, atau berkhianat cari aman sendiri dan mendukung strategi penyelamatan Jokowi," katanya.
(Tribunnews.com/Rahmat Fajar/Yohanes)