Alasan Polisi Cek Keaslian Emas 74 Kg Hasil Sitaan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Weni Wahyuny July 14, 2026 11:01 AM

TRIBUNSUMSEL.COM - Penyidik Polri menggandeng PT Pegadaian untuk melakukan pengujian teknis terhadap barang bukti emas batangan seberat 74 kilogram (kg).

Emas tersebut disita dalam rangkaian kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Langkah pengujian ini memicu pertanyaan publik mengenai urgensi di balik pemeriksaan logam mulia bernilai fantastis tersebut.

Baca juga: Resmi Tersangka Korupsi 3 Kasus Besar, Keberadaan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misteri

Pastikan Keaslian, Kadar, dan Berat Riil

Polda Metro Jaya bersama tenaga ahli dari PT Pegadaian menegaskan bahwa proses uji laboratorium ini sangat krusial dalam pembuktian hukum. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya proses uji laboratorium tersebut.

"Melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada. Pada hari ini terkait barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau disetarakan dengan 74 kg," jelas Budi  kepada wartawan, Senin (13/7/2026), dilansir dari Kompas TV.

Pengujian dilakukan untuk memastikan aspek fisik dan nilai intrinsik dari barang bukti secara akurat.

Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubika Giovani Malewa, menjelaskan ada tiga alasan utama mengapa pengujian teknis ini wajib dilakukan.

Rubika mengungkapkan pihaknya memastikan apakah 74 keping emas batangan tersebut merupakan emas murni asli atau logam lain yang menyerupai emas.

Mereka melakukan penimbangan ulang secara presisi untuk mencocokkan berat riil di laboratorium dengan data awal penyitaan.

"Kalau dari kami, PT Pegadaian itu akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang tadi sudah kami lakukan cek awal ya, berupa 74 keping, mungkin sekitar per kepingnya itu seberat 1 kilogram. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan," jelas Rubika Giovani Malewa.

Baca juga: Peran Don Ritto, Adik Kelas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di UNJA yang Kini Jadi Tersangka TPPU

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam pengecekan tersebut, pihaknya akan menguji mulai dari keaslian hingga kualifikasi emas.

"Tentunya yang diuji yang pertama kita identifikasi keasliannya. Yang kedua, baru kita cari kualifikasinya, yaitu kadarnya dan juga beratnya," tutur Rubika.

Disita dari Rumah Mewah di Sentul

Emas batangan seberat 74 kg ini bukan satu-satunya barang bukti yang disita. Logam mulia tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Selain emas, dari lokasi tersebut polisi juga menyita tumpukan uang tunai berbagai mata uang asing yang jika dikonversikan ke rupiah nilainya menembus Rp 476 miliar.

Secara keseluruhan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menggeledah 12 titik, termasuk di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dengan rincian hasil sebagai berikut:

1. Rumah Mewah Sentul, Bogor

  • 74 kg emas batangan (sedang diuji kadar dan keasliannya)
  • Uang tunai USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100.000.000 (Total konversi rupiah: Rp 476 miliar)
  • Dokumen dan Handphone
  • Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas

2. Kafe de'Clan Cipete, Jakarta Selatan

  • Uang tunai SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000 (Total konversi rupiah: Rp 60 miliar)
  • Dokumen dan Handphone

3. Money Changer Cipete, Jakarta Selatan

  • 71 item barang bukti
  • 16 mata uang asing (Total konversi rupiah: Rp 7,2 miliar)

Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Mundur

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini menjadi sorotan tajam lantaran menetapkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung sebagai tersangka.

Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Febrie diduga terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi besar, yakni:

  • Kasus dugaan korupsi batu bara.
  • Kasus dugaan korupsi ASABRI.
  • Kasus dugaan korupsi Krakatau Steel (KS).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), dilansir dari Kompas.com.

Kortas Tipidkor Polri selanjutnya melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyatakan pihaknya akan segera memeriksa Febrie Adriansyah di Gedung Bundar.

Saat ini, penanganan perkara kakap tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan langsung dari Komisi III DPR RI melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja).

Pengujian kadar emas 74 kg ini diharapkan menjadi alat bukti yang sah dan tidak terbantahkan dalam proses persidangan mendatang.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.