Mahfud MD: Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Cacat Hukum dan Tabrak KUHAP
Darwin Sijabat July 14, 2026 12:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, melontarkan kritik yurisprudensi yang sangat tajam terkait penanganan kasus mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. 

Mahfud secara spesifik menyoroti mekanisme penyerahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung yang dinilainya tidak sah dan melanggar aturan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Menko era Jokowi itu menjabarkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada satu pun klausul yang melegalkan pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan antar-sesama institusi penyidik. 

Penyerahan berkas yang terjadi akhir pekan lalu itu dinilai telah memanipulasi pemahaman publik karena status Febrie Adriansyah ternyata belum pernah diperiksa sebagai tersangka sewaktu berada di tangan penyidik Polri.

"Yang terjadi dalam kasus Febri Diansyah itu bukan pelimpahan, bukan pelimpahan melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan menurut kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian, tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik," tegas Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube resminya.

Pakar Hukum Tata Negara ini mengingatkan pelimpahan perkara yang sah (P21) secara hukum mensyaratkan tersangka harus sudah diperiksa dan seluruh alat bukti dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke penuntut umum, bukan menyerahkan mandat penyidikan yang belum rampung. 

Menurutnya, satu-satunya lembaga yang memiliki hak konstitusional untuk mengambil alih penyidikan korupsi dari polisi atau jaksa di tengah jalan hanyalah KPK, mengacu pada Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.

Dua Syarat Formil yang Dilanggar

Dilansir dari Tribunnews.com, Mahfud MD menjabarkan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebuah perkara dari penyidik baru bisa dilimpahkan apabila memenuhi tiga syarat kumulatif.

Baca juga: 3 Catatan Mahfud MD: Skandal Kasus Febrie adalah Kompromi Perang Proksi

Baca juga: Pecah Kongsi Lagi di Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan Khozinudin Saling Serang

Pertama, adanya minimal dua alat bukti yang cukup beserta barang buktinya. Kedua, tersangka harus sudah diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik.

Ketiga, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum.

Dalam kasus Febrie Adriansyah, Mahfud menyoroti fakta bahwa yang bersangkutan belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri selaku instansi yang menetapkannya sebagai tersangka.

Kondisi ini dinilai menabrak aturan formil di dalam KUHAP.

"Sekarang yang disebut tersangka itu belum pernah diperiksa. Berarti pelimpahan itu melanggar ketentuan Pasal 61 KUHAP. Selain itu, P21-nya juga belum ada. Mekanisme yang benar adalah Polri menyelesaikan berkas, menyerahkan ke Jaksa, lalu Jaksa menilai dan mengeluarkan P21. Setelah itu baru fisik orangnya diserahkan. Sekarang ini prosedurnya terbalik," urai Mahfud.

Di sisi lain, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mempertanyakan kejelasan keberadaan fisik dari mantan Jampidsus tersebut pasca penetapan tersangka.

Ketidakjelasan penahanan fisik dinilai semakin mengaburkan transparansi penanganan kasus mega korupsi ini.

"Kalau sekarang ini kita kan tidak jelas. Ini bagaimana sih? Itu si Febrie-nya ada di mana sekarang? Apakah dia bersembunyi, disembunyikan, atau bagaimana? Publik berhak tahu kejelasan penegakan hukumnya," tegas Mahfud.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipikor Polri) telah menetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka 3 dalam pusaran tiga kasus dugaan korupsi terkait blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Baca juga: Jejak Don Ritto, Advokat Asal Jambi yang Terseret Kasus Eks Jampidsus Febrie

Baca juga: Siasat Baru Penyelundup: Angkut Truk Tangki BBM Ilegal di Atas Tugboat

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polri melakukan penggeledahan pada 12 lokasi di Jakarta, Serpong, dan Bogor.

Aset bernilai ratusan miliar rupiah berupa uang tunai dan batangan emas disita dari rumah Febri di Sentul dan Kafe de'Clan Cipete.

Setelah penetapan tersangka, kasus yang menjerat Febri kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.

 

Baca juga: Hubungan Don Ritto dan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Alumni Kampus di Jambi hingga Jadi Tersangka

Baca juga: Bupati Tanjabbar Gerak Cepat Perintahkan Camat Lurah dan Kades Cek Data Anak Tidak Sekolah

Baca juga: Ketua DPRD Kota Jambi Serahkan Ambulans untuk Warga Pematang Sulur, Siap Beroperasi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.