SURYA.CO.ID, SURABAYA - Seorang pemuda yang berprofesi sebagai fotografer lepas bernama Deni K alias Gendon (27), warga Bumiarjo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia ditangkap Polsek Wonokromo, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, Rendy Jovan Sahar (42), pada Kamis (9/7/2026).
Peristiwa kekerasan ini menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan.
Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Wonokromo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanitreskrim Polsek Wonokromo, Iptu Wasito Adi, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari komunikasi melalui pesan WhatsApp.
Awalnya, pelaku menanyakan keberadaan seorang teman kepada korban, namun jawaban korban dianggap menyinggung perasaan pelaku.
“Pelaku meminta tolong menanyakan keberadaan teman bernama Alex, tetangga satu rumah kost dengan korban,” ujar Iptu Wasito, Selasa (14/7/2026).
Ketegangan memuncak ketika pelaku mengunggah status WhatsApp yang menyindir masalah uang dan pertemanan.
“Korban membalas status tersangka, membuat tersangka yang membaca balasan seperti itu emosi, sehingga tersangka makin kesal,” bebernya.
Setelah merasa emosi akibat balasan status tersebut, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam.
Berikut adalah kronologi kejadian berdasarkan keterangan pihak kepolisian:
“Kepala bagian atas korban mengakibatkan luka robek sepanjang kurang lebih 15 sentimeter, serta mengenai jari tengah tangan sebelah kanan korban mengakibatkan luka robek sepanjang kurang lebih 5 sentimeter,” jelas Iptu Wasito.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan membuang besi yang digunakan ke dalam gorong-gorong.
Namun, istri korban, Vitri Wulandari (44), segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa jaket hoodie berwarna hitam milik korban yang berlumuran darah.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal Penganiayaan, Pasal 466 KUHPidana,” tutur Iptu Wasito.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar dapat mengendalikan emosi dalam berinteraksi di media sosial agar tidak berujung pada tindak pidana.