Pemuda di Surabaya Aniaya Tetangga Pakai Besi Gara-gara Status WhatsApp
Cak Sur July 14, 2026 01:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Seorang pemuda yang berprofesi sebagai fotografer lepas bernama Deni K alias Gendon (27), warga Bumiarjo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia ditangkap Polsek Wonokromo, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, Rendy Jovan Sahar (42), pada Kamis (9/7/2026).

Peristiwa kekerasan ini menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan.

Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Wonokromo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pemicu Ketersinggungan di Media Sosial

Kanitreskrim Polsek Wonokromo, Iptu Wasito Adi, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari komunikasi melalui pesan WhatsApp.

Awalnya, pelaku menanyakan keberadaan seorang teman kepada korban, namun jawaban korban dianggap menyinggung perasaan pelaku.

“Pelaku meminta tolong menanyakan keberadaan teman bernama Alex, tetangga satu rumah kost dengan korban,” ujar Iptu Wasito, Selasa (14/7/2026).

Ketegangan memuncak ketika pelaku mengunggah status WhatsApp yang menyindir masalah uang dan pertemanan. 

“Korban membalas status tersangka, membuat tersangka yang membaca balasan seperti itu emosi, sehingga tersangka makin kesal,” bebernya.

Kronologi Penganiayaan dengan Besi

Setelah merasa emosi akibat balasan status tersebut, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam.

 Berikut adalah kronologi kejadian berdasarkan keterangan pihak kepolisian:

  • Persiapan: Pelaku mengambil besi galvalum sepanjang 45 cm yang ujungnya runcing akibat potongan gerinda dan menyembunyikannya di sabuk celana.
  • Aksi Kekerasan: Pelaku memukul kepala bagian atas korban sebanyak satu kali dengan besi tersebut.
  • Dampak: Pukulan tersebut mengakibatkan luka robek sepanjang 15 cm di kepala korban dan luka robek 5 cm di jari tengah tangan kanan.

“Kepala bagian atas korban mengakibatkan luka robek sepanjang kurang lebih 15 sentimeter, serta mengenai jari tengah tangan sebelah kanan korban mengakibatkan luka robek sepanjang kurang lebih 5 sentimeter,” jelas Iptu Wasito.

Proses Hukum Berlanjut

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan membuang besi yang digunakan ke dalam gorong-gorong.

Namun, istri korban, Vitri Wulandari (44), segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa jaket hoodie berwarna hitam milik korban yang berlumuran darah.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal Penganiayaan, Pasal 466 KUHPidana,” tutur Iptu Wasito.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar dapat mengendalikan emosi dalam berinteraksi di media sosial agar tidak berujung pada tindak pidana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.