600 Siswa Berhasil Tertampung, Disdikbud Bandar Lampung Tegaskan SPMB SMP Negeri Ditutup
taryono July 14, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi ditutup seiring dimulainya kegiatan belajar mengajar.

Baca juga: Petani Trimurjo Dibayangi Krisis Air dan Serangan Tikus Saat Masuki Musim Tanam Kedua

Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, mengatakan seluruh siswa yang sebelumnya belum mendapatkan sekolah negeri telah difasilitasi dan ditempatkan di SMP Negeri yang masih memiliki kuota.

"Sekitar 600 siswa sudah kami salurkan ke sekolah-sekolah yang dekat dengan domisili mereka. Mereka ditempatkan di sekolah yang masih memiliki kuota, bukan di sekolah-sekolah favorit yang memang sudah penuh," kata Nur Ramdhan, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, sekolah tujuan dipilih berdasarkan kedekatan dengan tempat tinggal siswa agar tetap memudahkan akses mereka ke sekolah.

Sementara itu, SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 14, dan SMP Negeri 29 sudah tidak lagi memiliki kuota.

Dengan berakhirnya pelaksanaan SPMB, Disdikbud tidak lagi membuka pendaftaran peserta didik baru di SMP Negeri. Bagi siswa yang belum mendaftar, pemerintah mengarahkan mereka untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta yang masih membuka penerimaan.

"SPMB sudah selesai dan proses belajar mengajar sudah berjalan. Jadi kami tidak lagi membuka pendaftaran baru di SMP Negeri," ujarnya.

Selain menuntaskan pelaksanaan SPMB jenjang SMP, Disdikbud juga menyelesaikan persoalan penerimaan peserta didik di jenjang SD yang sempat menjadi perhatian masyarakat, yakni kasus dua anak dari keluarga kurang mampu di Kelurahan Way Kandis yang sebelumnya belum memperoleh sekolah dasar negeri.

Nur Ramdhan mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan. 

Salah satu anak yang sebelumnya belum tertampung kini telah diterima dan mulai mengikuti kegiatan belajar di SD Negeri 2 Way Kandis.

"Kami akan terus memfasilitasi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan agar hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi," katanya.

Selain itu, Disdikbud mengingatkan seluruh sekolah agar tidak membebani orangtua murid dengan pungutan, termasuk dalam pengadaan seragam sekolah.

Sekolah diperbolehkan menyediakan seragam apabila mampu menawarkan kualitas yang lebih baik dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan di pasaran.

Namun, orangtua tetap diberi kebebasan membeli seragam di sekolah maupun di luar sekolah tanpa adanya unsur paksaan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk seragam nasional, seperti seragam putih-biru. 

Adapun seragam batik khas sekolah yang tidak dijual bebas di pasaran dapat dibeli melalui pihak sekolah.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.