SURYA.co.id, SURABAYA - Anggota Komisi D dari Fraksi PDIP Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar di sentra wisata kuliner (SWK) Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur.
Jual beli stan SWK itu diduga melibatkan lurah setempat. Besarannya mulai Rp 3,8 juta hingga ada yang Rp 30 juta. Saat ini lurah yang bersangkutan sudah dicopot.
"Usut tuntas. Jangan sampai warga dan generasi kampung diwarisi budaya pungutan liar begini. Tidak boleh cara tidak benar ini dipertontonkan kepada warga," kata Ghoni kepada SURYA.co.id, Selasa (14/7/2026).
Keberadaan SWK adalah fasilitas yang dibangunkan oleh Pemkot Surabaya dengan APBD.
Sentra ini diperuntukkan bagi warga siapa pun yang selama ini terkena dampak penertiban PKL sekitar.
SWK dibangun di atas lahan aset milik Pemkot Surabaya untuk menggerakkan nadi ekonomi warga. Menumbuhkan ekonomi kerakyatan dengan berjualan.
"Kami menyayangkan. Apalagi ada semacam upaya solidaritas RT RW dan LPMK mau mengembalikan stempel ke Pemkot. Budaya pungli tidak perlu didukung," kata Ghoni.
Pengurus kampung hingga LPMK Tambak Wedi yang mengancam mengembalikan stempel tanda protes itu langsung disikapi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Usai menghadiri sing paripurna di DPRD Surabaya Selasa (13/7/3026) kemarin, Eri menegaskan Pemkot Surabaya membuka dialog secara terbuka dalam setiap permasalahan.
Namun Eri tegas menyebut jika upaya pengembalian stempel itu bentuk memberi toleransi tindakan praktik yang melanggar aturan, pihaknya akan tegas.
"Kita akan komunikasi. Tapi kalau ternyata penyerahan stempel itu karena ada hal yang tidak baik, ya kita akan proses," tandas Eri.
Langkah pembenahan harus dilakukan dalam segala lini di Kota Surabaya.
Sanksi kepada lurah itu itu meluruskan berbagai praktik yang dinilai menyimpang.
Karena itu, apabila pengembalian stempel dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap upaya penertiban tersebut, pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, Eri mengaku belum mengetahui secara pasti alasan di balik rencana pengembalian stempel maupun penolakan terhadap mutasi Lurah Tambak Wedi.
"Saya sampaikan soal mutasi lurah itu adalah kewenangan saya (wali kota), itu yang pertama. Yang kedua, setiap pegawai negeri sipil (PNS) harus punya komitmen untuk selalu melindungi rakyat kecil," jelas Eri.
Dalam konteks jual beli stan SWK Tambak Wedi, lurah di sana harus bertanggung jawab memastikan tidak ada praktik pungli di wilayah kerjanya. Saat ini pungli itu juga dikembalikan.
Namun Eri mengungkapkan, dugaan pungli di SWK Tambak Wedi kini telah ditangani aparat penegak hukum.
Menurutnya, pengembalian uang tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.