TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pimpinan Organisasi Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB), angkat bicara terkait kasus terbakarnya tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatussolatiyah Al-Ibrahimi, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan TGB di akun isntagramnya, sebagai respons atas Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang membahas kasus tersebut, Senin (13/7/2026).
Dalam forum itu, menurut TGB, ada anggota DPR yang menyebut afiliasi organisasi pondok pesantren sekaligus mengaitkan namanya.
"Dalam RDP Komisi III kemarin, terkait kasus kematian santri, seorang anggota DPR menyebut afiliasi organisasi pondok pesantren tersebut dan menyebut nama saya," ujar TGB.
Untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, mantan Gubernur NTB menyampaikan sejumlah klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa Pondok Pesantren Rosyidatussolatiyah Al-Ibrahimi tidak berada di bawah naungan Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) yang dipimpinnya.
"Pertama, pondok pesantren tempat kejadian kasus penganiayaan tersebut tidak berada di bawah naungan organisasi yang saya pimpin yakni Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah atau NWDI, melainkan berada di bawah naungan organisasi lain," tegasnya.
Meski demikian, TGB mengingatkan agar perkara pidana tersebut tidak dijadikan alasan untuk menyudutkan organisasi atau kelompok tertentu.
Menurutnya, penegakan hukum harus difokuskan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana, tanpa membawa-bawa nama organisasi yang tidak berkaitan langsung dengan perkara.
"Walaupun demikian, peristiwa pidana yang ada jangan dipakai untuk memojokkan satu organisasi atau kelompok tertentu. Silakan usut tuntas pidananya, hukum siapa pun yang bersalah, tapi jangan bawa-bawa organisasi tertentu, apalagi organisasi itu telah banyak berjasa dalam perjuangan meraih kemerdekaan dan mencerdaskan bangsa," katanya.
Baca juga: Kemenag Lombok Tengah Bantah Arahkan Surat Damai Kasus Santri Terbakar
TGB juga meminta aparat penegak hukum mempercepat penyelesaian perkara agar tidak memunculkan spekulasi yang dapat menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.
"Yang ketiga, saya mohon kepada penegak hukum secara cepat dan tegas menyelesaikan masalah ini agar tidak melebar ke mana-mana. Masyarakat jangan dibiarkan berspekulasi sehingga akhirnya menimbulkan fitnah," pungkasnya.
(*)