Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Tengah memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar mengenai adanya arahan untuk pembuatan surat perdamaian dalam kasus terbakarnya tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatussaulatiyah Al-Ibrahimi.
Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren (Kasi Potren) Kemenag Lombok Tengah, Muhammad Salim, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan atau memaksa pihak-pihak terkait untuk menandatangani surat perdamaian.
Menurutnya, Kemenag hanya memberikan saran agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik.
“Sebenarnya itu tidak ada saran dari Kemenag untuk membuat sejenis perdamaian dan sebagainya. Cuma kita sarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Itu saja saran kami,” ucap saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Tim Hotman 911 Akan Laporkan Kasus Kematian Santri Terbakar di Lombok Tengah ke Polda NTB
Salim menjelaskan bahwa saran untuk penyelesaian secara kekeluargaan tersebut didasari oleh pertimbangan kondisi psikologis santri lain dan kelancaran kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren, terutama menjelang masa ujian.
“Selesaikan secara kekeluargaan mengingat di situ terpengaruh kepada santri yang lain, mana lagi nanti kan ini mau ujian. Jangan sampai berpengaruh ke santri yang lainnya, agar tidak terganggu proses pembelajaran yang ada di pondok pesantren itu,” jelasnya.
Terkait kabar adanya intimidasi atau koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengarahkan perdamaian, Salim membantah hal tersebut dengan tegas.
Ia menyatakan bahwa Kemenag bahkan belum menjalin komunikasi lagi dengan pihak pondok pesantren sejak kunjungan awal mereka.
“Untuk memaksa untuk menandatangani itu gak ada. Tidak ada (intimidasi). Kami gak pernah ketemu dengan polisi (untuk urusan damai). Koordinasi (dengan pihak pondok) terputus setelah kami ke sana itu, tidak ada laporan lagi dari pihak pondok pesantren,” ungkapnya.
Salim juga meluruskan mengenai dokumen yang diterima oleh Kemenag. Ia menyatakan bahwa instansinya tidak pernah menerima surat perdamaian, melainkan hanya sebuah surat perjanjian antara wali santri dan pihak pondok pesantren.
“Gak ada surat perdamaian kita terima. Cuman surat perjanjian antara pihak wali santri dengan pihak pondok pesantren aja yang dikirimkan ke kami. Saya cek bahwa ini perjanjian antar pihak pondok pesantren dengan wali murid keseluruhan,” tambahnya.
Menyikapi perkembangan kasus yang kini telah masuk ke ranah hukum dan menjadi perhatian publik, Kemenag Lombok Tengah menyatakan akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pihak kepolisian.
“Karena ini kan sudah ditangani oleh yang berwajib, kita serahkan apa keputusan dari situ ajalah dulu. Karena kalau kami untuk menentukan siapa yang benar atau siapa yang salah kan bukan wewenang kami. Kami hanya menangani masalah administrasi yang ada di pondok pesantren,” pungkas Salim.
(*)