SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bupati Nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, terancam hukuman denda dan uang pengganti hingga miliaran rupiah setelah dinilai terbukti menerima suap serta gratifikasi sepanjang periode 2021-2025.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (14/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar kepala daerah nonaktif tersebut dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta.
Tidak hanya itu, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp6,78 miliar atas aliran dana yang diterimanya dari sejumlah pihak.
Dalam amar tuntutannya, salah satu anggota JPU KPK, Arjuna Budi Tambunan, menyebutkan Sugiri Sancoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima suap.
"Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b," ujar JPU KPK Arjuna Budi Tambunan saat membacakan amar tuntutannya di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya.
Arjuna menambahkan, pidana denda yang dijatuhkan harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tersebut tidak dibayar sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.
Baca juga: Rumput Alun-alun Kota Blitar Rusak dan Kering Usai Bazar Blitar Djadoel, DLH Gelar Perawatan 2 Pekan
Bilamana pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan guna membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Selain hukuman denda, Sugiri Sancoko juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar.
Besaran nilai tersebut didasarkan pada rincian penerimaan Sugiri atas pemberian dari Yunus Mahatma sebesar Rp900 juta, dari Sucipto sebesar Rp950 juta, dan penerimaan lainnya senilai Rp4,9 miliar.
"Dan melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri yaitu telah menerima Gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B," pungkas Arjuna.
Tak hanya Sugiri, JPU KPK juga menuntut majelis hakim yang menyidang perkara ini agar menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa lainnya.
Terdakwa Yunus Mahatma dituntut dengan pidana penjara selama 5,6 tahun serta denda sebesar Rp367 juta.
Anggota JPU KPK Tonny Indra menyebutkan denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tidak dibayar tepat waktu, maka kekayaan atau pendapatan Yunus Mahatma akan disita dan dilelang.
Namun, bilamana pelelangan kekayaan atau pendapatannya tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka hukuman denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Baca juga: Diantar Damkar-Basarnas, Pria Obesitas 200 Kg Meninggal, Ini Penjelasan RSUD Blambangan Banyuwangi
"Kemudian barang bukti nomor 194 berupa uang senilai Rp500 juta, yang dimasukkan tas ponsel sejumlah Rp100 ribu berjumlah 5.000 lembar, dirampas untuk dilelang," ujar Tonny.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yunus Mahatma dengan pidana penjara selama 4,8 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
Anggota JPU KPK Arjuna Budi Tambunan menerangkan denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.
Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang.
Jika hasil lelang tetap tidak cukup atau tidak memungkinkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Selanjutnya, Arjuna Budi Tambunan menambahkan bahwa terdakwa Agus Pramono juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang.
"Bilamana pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk mengganti uang tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Budi.
Sementara itu, Sugiri Sancoko terlihat berjalan cepat saat keluar dari ruang persidangan setelah mendengar tuntutan hukum yang dibacakan oleh JPU KPK.
Sugiri enggan berkomentar secara langsung di hadapan wartawan dan memilih menyerahkan pernyataan resmi kepada penasihat hukumnya.
"Nanti ke pak pengacara saya," ujar Sugiri singkat, seraya berjalan menyibak kerumunan awak media yang telah menunggunya di luar ruang sidang.
Penasihat hukum Sugiri Sancoko, Indra Triangkasa, menyatakan pihaknya tidak terlalu kaget dengan hasil tuntutan sidang hari ini.
Baca juga: Lulusan Unesa Dirikan Sekolah Modeling untuk Penyandang Disabilitas di Malang dan Surabaya
Indra menyebut, hampir tidak pernah ada fakta-fakta persidangan baru yang diakomodir ke dalam struktur tuntutan tersebut.
Oleh karena itu, Indra menegaskan tim hukum akan menyiapkan berkas pembelaan secara matang untuk disampaikan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa (21/7/2026) mendatang.
"Saya akan mengkaji lebih detail unsur-unsur di pasal 12 a, 12 b, dan 12B yang dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan karena itu akan menjadi bagian dari fakta hukum yang tadi majelis sampaikan yang itu bisa saja diakomodir oleh majelis tentunya agar terjadi putusan pengadilan yang fair gitu," ujar Indra memungkasi.