Kuasa Hukum Sebut Korban Dilarang Terbang ke Jakarta Murni Alasan Medis
Laelatunniam July 14, 2026 04:05 PM

TRIBUNLOMBOK.COM - Kuasa hukum korban kebakaran pondok pesantren di Lombok Tengah, Yan Mangandar, memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pencegatan salah satu korban, DV, dan ibunya oleh pihak kepolisian saat berada di bandara untuk menuju Jakarta.

Yan Mangandar menegaskan bahwa tindakan Polda NTB tersebut bukan untuk membatasi ruang gerak korban, melainkan murni demi memprioritaskan kondisi kesehatan fisik yang bersangkutan.

Menurut Yan Mangandar, larangan keberangkatan tersebut didasari atas pertimbangan keselamatan karena Devin masih dalam status pasien rawat jalan yang memerlukan perawatan intensif serta pengawasan medis.

Pihak dokter dan rumah sakit menyatakan kondisi Devin belum stabil untuk melakukan perjalanan jauh, terutama menggunakan pesawat terbang, mengingat luka bakar serius yang dideritanya.

Selain itu, Kapolda NTB telah menetapkan status perlindungan khusus bagi para korban di bawah pengawasan layanan Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemulihan gizi, kesehatan fisik, maupun psikologis.

Pencegatan di bandara terjadi ketika petugas medis menyadari bahwa korban tiba-tiba tidak berada di tempat saat tahapan pengobatan sedang berjalan.

Karena adanya perintah langsung dari Kapolda untuk merawat korban, pihak kepolisian segera menjemput mereka di bandara agar proses pengobatan tidak terputus.

Yan Mangandar meluruskan spekulasi yang menyebutkan bahwa pencegatan ini berkaitan dengan rencana korban untuk menghadiri program podcast Denny Sumargo di Jakarta.

"Pencegatan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau melarang korban berbicara di media, melainkan murni karena masalah waktu yang kurang tepat terkait kondisi kesehatan korban yang harus diprioritaskan,"jelas Yan dalam Podcast Tribun Lombok.

Di sisi lain, Yan Mangandar mengungkapkan bahwa kondisi psikologis Devin menunjukkan perkembangan yang positif semenjak menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara.

Berdasarkan keterangan dari ibu korban, setelah mendapatkan perawatan selama tiga hari, korban kini sudah bisa tidur dengan nyenyak.

Sebelum mendapatkan penanganan khusus, DV kerap mengalami gejala kecemasan, seperti sering tiba-tiba terbangun dari tidur karena merasa gatal atau teringat kembali akan insiden kebakaran yang menimpanya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihak RS Bhayangkara memberikan perhatian pada aspek psikologi korban dengan menyediakan tim profesional.

"Pihak RS Bhayangkara memberikan perhatian khusus pada aspek psikologi korban dengan menyediakan tim psikolog untuk mendampingi Devin selama masa pemulihan,"tambahnya.

Selain penanganan medis dan psikologis, kenyamanan Devin juga didukung oleh perbaikan nutrisi serta lingkungan rumah sakit yang kondusif.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.