TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Punggur, Lampung Tengah.
Pengungkapan bermula dari laporan orang tua seorang gadis berusia 14 tahun yang menghilang dari rumah sejak Kamis (9/7/2026). Setelah dilakukan pencarian selama beberapa hari, korban akhirnya berhasil ditemukan di sebuah rumah kontrakan.
Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang remaja berinisial MR (17), warga Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolsek Punggur Iptu Harizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan penyelidikan dimulai segera setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
"Usai menerima laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Di sisi lain, pihak keluarga korban juga terus berupaya melakukan pencarian," ujar Iptu Harizal saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Selain melakukan penyelidikan, polisi juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan korban.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Minggu (12/7/2026).
Korban diketahui berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, bersama MR.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah merudapaksa korban.
Setelah diamankan, MR dibawa ke Mapolsek Punggur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Nasib Siswi SMA Korban Pelecehan di Karawang, Kini Malah Dikeluarkan, Dedi Mulyadi: Kita Tangani
Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut.
MR dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (TribunNewsmaker/TribunLampung)