TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Kejaksaan RI ultimatum Kejaksaan Agung (Kejagung) imbas pengumpulan data korupsi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mendadak dihentikan.
Komisi Kejaksaan tegas meminta Kejagung agar menjaga independensi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek MBG.
Ultimatum Komisi Kejaksaan ini muncul setelah instruksi mendadak dari Direktur Penyidikan Jampidsus yang menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan di tingkat daerah sejak Jumat (10/7/2026).
Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurrohman menegaskan integritas institusi kejaksaan kini sedang diuji di mata publik.
Baca juga: Kejagung Instruksikan Penghentian Pengumpulan Data Program MBG, Ini Tanggapan Kejati Kaltim
Ia meminta tim penyidik tetap fokus pada pembuktian hukum yang sah tanpa terpengaruh dinamika internal yang sedang terjadi.
Selasa (14/7/2026), Nurrohman mengatakan, "Komisi Kejaksaan memandang penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus merupakan ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum.
Proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu."
Polemik Instruksi Penghentian Kebijakan penghentian pengumpulan data tersebut tertuang dalam surat perintah Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Langkah tiba-tiba ini memicu kecurigaan publik, terutama karena berdekatan dengan momen penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, oleh pihak kepolisian.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membantah adanya motif tersembunyi.
Menurutnya, penghentian itu murni masalah administratif karena batas waktu pengumpulan data telah berakhir.
"Surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya.
Data yang sudah terkumpul terkait perbuatan para tersangka yang sudah disidik akan tetap dituntaskan," jelas Anang.
Kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) semakin pelik setelah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkap daftar 47 nama yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi proyek strategis tersebut.
Namun, Febrie menegaskan bahwa daftar tersebut tidak otomatis menjadi bukti hukum keterlibatan pidana.
Komisi Kejaksaan berkomitmen melakukan pengawasan melekat terhadap proses penyidikan yang kini berpusat di gedung Jampidsus.
Nurrohman menegaskan, setiap perkembangan penanganan perkara akan dipantau secara berkala untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebagai pengawas eksternal, Komisi Kejaksaan menjamin akan terus mengawal agar proses penyidikan kasus MBG tidak terkontaminasi oleh kepentingan apa pun demi memastikan hukum tetap tegak.
Baca juga: Alasan Kejagung Perintahkan Seluruh Kajati Hentikan Pengumpulan Data SPPG dan Program MBG
(*)