SURYA.CO.ID, PONOROGO - Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (14/7/2026).
Selain hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar.
Anggota JPU KPK, Arjuna Budi Tambunan, menyatakan bahwa Sugiri Sancoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Sugiri dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 B terkait penerimaan gratifikasi selama menjabat pada periode 2021-2025.
"Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b," ujar Arjuna Budi Tambunan saat membacakan amar tuntutan.
JPU merinci uang pengganti Rp6,78 miliar berasal dari akumulasi penerimaan gratifikasi, termasuk dari Yunus Mahatma (Rp900 juta), Sucipto (Rp950 juta), dan pihak lainnya senilai Rp4,9 miliar.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Sugiri Sancoko, M. Hasim, menegaskan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Menurutnya, jaksa hanya menduplikasi dakwaan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang terungkap di pengadilan.
"Ada gratifikasi yang tidak diterima Pak Giri. Contohnya dugaan perpanjangan jabatan direktur rumah sakit, di fakta persidangan tidak pernah ada pembicaraan Pak Giri. Itu hanya percakapan antara terdakwa Agus Pramono dan Yusuf Mahatma," jelas M. Hasim.
Pihak Sugiri Sancoko akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa (21/7/2026).
Selain pleidoi dari tim hukum, Sugiri Sancoko juga berencana menyampaikan pembelaan pribadi di depan majelis hakim.
Hasim berharap hakim dapat bersikap objektif ,dan memberikan putusan seringan-ringannya bagi kliennya.
Ia pun meminta dukungan doa dari masyarakat Ponorogo agar proses hukum berjalan adil bagi semua pihak.
Kesimpulan: Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp6,7 miliar, namun pihak terdakwa bersiap mengajukan pledoi karena menilai tuntutan tidak berdasar fakta persidangan.