SURYA.CO.ID - Aksi pencurian kambing yang dilakukan WG (49), warga Dusun Jegles, Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, berakhir apes. Saat berusaha membawa kabur seekor kambing hasil curian, ia dipergoki warga hingga akhirnya ditangkap dan diserahkan kepada polisi.
Penangkapan tersebut membuka dugaan keterlibatan pelaku dalam serangkaian pencurian kambing di sejumlah wilayah Kabupaten Nganjuk.
Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh lokasi kejadian serta memburu tiga terduga pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari komplotan tersebut.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, mengatakan aksi pencurian terjadi di Dusun Sonopinggir, Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot.
Saat itu, warga memergoki tersangka sedang memanggul seekor kambing yang diduga baru saja dicurinya.
Baca juga: Pencuri di Tuban Terekam CCTV Baca Jampi-Jampi Sebelum Beraksi
"Tersangka kepergok warga saat membawa seekor kambing hasil curian di jalan persawahan Dusun Sonopinggir, Desa Juwet," katanya, Selasa (14/7/2026).
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu mengundang warga lain untuk datang dan mengamankan pelaku.
"Setelah dicek, kambing tersebut diketahui milik warga yang sebelumnya hilang dari kandangnya. Para warga lantas melaporkan hal ini ke polisi," ucapnya.
Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor polisi.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengatakan polisi turut mengamankan satu ekor kambing, tas selempang, senter, tali rafia, tampar, gunting, telepon genggam, karung, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Baca juga: Polsek Semampir Tangkap Pencuri Komponen Lampu Lalu Lintas di Surabaya
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga WG tidak hanya beraksi di satu lokasi.
"Terduga pelaku diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi," paparnya.
Penyidik menduga tersangka terlibat dalam sedikitnya 12 aksi pencurian kambing di wilayah hukum Polres Nganjuk, yakni enam lokasi di Kecamatan Ngronggot, empat lokasi di Kecamatan Prambon, satu lokasi di Kecamatan Loceret, dan satu lokasi di Kecamatan Warujayeng.
Selain itu, polisi menduga aksi pencurian dilakukan secara berkelompok.
"Kami masih memburu tiga DPO yang berinisial A, A, dan KA, yang diduga memiliki peran dalam aksi pencurian tersebut," terangnya.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lainnya sekaligus menangkap seluruh anggota komplotan.
Atas perbuatannya, WG dijerat Pasal 477 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.