TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi kembali menyoroti pelaksanaan kerja sama pemanfaatan lahan eks Terminal Simpang Kawat yang kini menjadi lokasi berdirinya Jambi City Center (JCC).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2025, BPK mengungkap PT Bliss Properti Indonesia (PT BPI) belum memenuhi kewajiban membayar kontribusi kerja sama kepada Pemerintah Kota Jambi untuk tahun ketujuh.
Selain itu, BPK mencatat proses addendum perjanjian kerja sama belum dapat diselesaikan.
Hal tersebut masih menunggu hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang akan menjadi dasar penyesuaian besaran kontribusi yang wajib dibayarkan perusahaan kepada Pemkot Jambi.
Di sisi lain, berdasarkan Laporan Tahunan dan Keberlanjutan PT Bliss Properti Indonesia Tbk Tahun 2025, aset Jambi City Center termasuk dalam daftar aset perusahaan yang disita Kejaksaan sejak 31 Juli 2025.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana Benny Tjokrosaputro.
Meski berstatus sita, perusahaan menyatakan operasional dan pengelolaan JCC tetap berjalan.
Pengelolaan aset disebut tetap dilakukan melalui penitipan kepada Direktur Operasional perusahaan sehingga tidak mengubah hak maupun kewajiban dalam pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut.
Namun demikian, dalam laporan yang sama, perusahaan juga mengakui masih terdapat ketidakpastian mengenai manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari aset yang telah disita tersebut.
Jambi City Center merupakan proyek kerja sama dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT) antara Pemerintah Kota Jambi dan PT Bliss Properti Indonesia.
Pusat perbelanjaan itu dibangun di atas lahan milik Pemkot Jambi dengan masa kerja sama selama 30 tahun.
Berdasarkan perjanjian kerja sama, Pemerintah Kota Jambi berhak menerima kontribusi senilai total Rp85 miliar yang dibayarkan secara bertahap.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan kontribusi untuk tahun ketujuh hingga kini belum disetorkan oleh pihak pengelola.
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Jambi Maulana membenarkan masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan pengelola kepada Pemerintah Kota Jambi.
"PT yang mengelola juga sampai sekarang belum melakukan pembayaran kewajibannya kepada Pemkot," ujarnya.
Maulana mengatakan pemerintah daerah terus melakukan penagihan kepada perusahaan agar kewajiban tersebut segera diselesaikan.
Ia juga menjelaskan Pemerintah Kota Jambi belum dapat mengambil alih maupun menguasai aset JCC karena bangunan tersebut dibangun oleh pihak ketiga, sedangkan lahan tempat berdirinya mal tetap merupakan aset milik Pemkot Jambi.
"Sampai sekarang memang kami belum bisa menguasai seluruh aset tersebut, karena bangunannya dibangun oleh pihak lain, sedangkan tanahnya milik Pemerintah Kota Jambi. Kita tunggu saja proses hukumnya," pungkas Maulana.
(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)
Baca juga: Klarifikasi Pemprov Jambi soal Isu Uang Rakyat Raib Rp1,5 T di Era Al Haris
Baca juga: Puntung Rokok Diduga Sebabkan Kebakaran Rumah Dua Lantai di Jambi Tadi Siang
Baca juga: Waktu Tiga Tersangka Beraksi dan Sosok Orang Bulgaria Otak Peretasan Bank Jambi