SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara hormat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2026 ini.
Langkah disiplin tersebut terpaksa diambil lantaran kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu terbukti membolos kerja melebihi batas toleransi 28 hari dalam setahun.
Menariknya, salah satu dari mereka nekat tidak masuk kantor dalam waktu lama demi menghindari kejaran para penagih utang yang kerap mendatangi tempat kerjanya.
Terkait sanksi disiplin ini, Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Leope Pinnega memberikan penjelasan mengenai status pemberhentian.
“Yang dua orang itu dikenakan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atau PDH TAPS,” ungkap Leope Pinnega, Selasa (14/7/2026).
Leope melanjutkan, kedua ASN yang diberhentikan tersebut sama-sama memiliki rekam jejak sering mangkir dari kantor.
Baca juga: Klarifikasi Wali Kota Malang Wahyu Hidayat terkait Paripurna Sering Molor
Satu orang terjerat masalah utang piutang dan kerap didatangi oleh penagih utang ke tempat kerjanya.
Kejadian tersebut membuatnya merasa malu, sehingga sang PNS memilih untuk menghindari kantor demi mengelak dari kejaran para penagih utang tersebut.
Sementara itu, satu PNS lainnya yang juga diberhentikan tidak diketahui secara pasti latar belakang masalah pribadinya. Namun, yang bersangkutan tercatat sangat sering tidak berada di kantor.
Bahkan ketika melakukan presensi atau absen kehadiran pun, dia kerap tidak berada di tempat kerjanya untuk menyelesaikan tugas-tugas yang diembannya.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seorang PNS yang terbukti bolos kerja selama 10 hari secara berturut-turut, atau mencapai akumulasi 28 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun, terancam dikenakan sanksi disiplin berat.
“Ini tidak masuk selama satu bulan, jadi lebih dari ketentuan 28 hari. Maka sanksinya pemberhentian,” jelas Leope.
Selain sanksi pemecatan terhadap dua ASN yang membolos, BKPSDM Tulungagung saat ini juga tengah memproses pengajuan sanksi berat untuk satu ASN lainnya ke bupati.
Selain itu, ada dua ASN yang dijatuhi sanksi sedang, dan satu ASN lainnya menerima sanksi ringan.
Sanksi berat pencopotan jabatan tersebut kini tengah diajukan untuk seorang PNS berinisial ED, yang merupakan anggota Satpol PP Tulungagung.
Baca juga: Imbas Lirik Lagu Gapapa Diubah Vulgar, Polresta Malang Kota Usut Kasus Icha Cellow dan Mala Agatha
ED kedapatan mabuk saat sedang mengemban tugas jaga, sehingga lalai dan mengakibatkan terjadinya peristiwa pencurian di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Akibat kelalaiannya, ED terancam dicopot dari jabatan fungsionalnya untuk didegradasi menjadi staf pelaksana biasa.
Sementara rekan jaga ED yang berinisial SK, dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
“Sanksi untuk keduanya sudah disampaikan ke bapak bupati. Tinggal ditandatangani saja,” jelas Leope.
Di sisi lain, dua ASN Pemkab Tulungagung lainnya juga harus menerima sanksi disiplin tingkat sedang akibat pelanggaran yang mereka lakukan.
Di luar kasus pelanggaran disiplin kerja, BKPSDM Tulungagung juga terus memantau ketat perkembangan proses hukum dua ASN yang tengah terjerat kasus korupsi.
Kedua ASN tersebut adalah mantan asisten bupati, Dwi Yoga Ambal, serta staf keuangan RSUD dr Iskak, Reni Budi Kristanti.
Dwi Yoga Ambal terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan Reni Budi Kristanti terjerat perkara korupsi penyimpangan dana pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung.
Baca juga: Penertiban Lahan Pemkab Malang 54 Ha Disewakan Rp922 Juta, Yetty Nurhayati: Sesuai Posisi Tanah
Hingga saat ini, kasus hukum yang menjerat Reni telah memasuki tahapan kasasi di Mahkamah Agung, sehingga BKPSDM masih menunggu keputusan final sebelum menjatuhkan sanksi kepegawaian.
“Perkaranya harus inkracht (berkekuatan hukum tetap) sebelum dijatuhi sanksi,” tegas Leope.
Kendati status kepegawaiannya belum diputus secara final, Pemkab Tulungagung telah melakukan penyesuaian hak keuangan bagi keduanya.
Untuk Dwi Yoga Ambal, gaji yang diterimanya kini dipotong dan hanya diberikan setengahnya (50 persen).
Sementara untuk Reni Budi Kristanti yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hak gajinya kini telah dinolkan sepenuhnya oleh pemerintah daerah.