BANJARMASINPOST.CO.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Selasa (14/7).
Kalsel ternyata kekurangan sebanyak 1.140 guru untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Dari data yang dipaparkan Disdikbud Kalsel, kebutuhan guru mencapai 9.178 orang, sementara yang tersedia saat ini hanya 8.038 orang.
Kekurangan guru terbesar berada di jenjang SMK sebanyak 520 orang, disusul SLB yang masih memerlukan 408 guru dan SMA sebanyak 212 guru.
Sementara jika dilihat berdasarkan mata pelajaran, kekurangan paling banyak terjadi pada guru Bimbingan Konseling (BK) sebanyak 295 orang. Kemudian guru Bahasa Inggris 67 orang, Bahasa Indonesia 48 orang, Akuntansi dan Keuangan Lembaga 29 orang, Pendidikan Agama Kristen 27 orang, serta Pendidikan Agama Katolik 11 orang.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel, Dedi Hidayat mengatakan, pihaknya saat ini masih menyusun berbagai alternatif solusi bersama pemerintah pusat. Disdikbud sedang mencari langkah jangka pendek agar kebutuhan guru di setiap sekolah tetap dapat terpenuhi tanpa menyalahi regulasi yang berlaku.
“Ini menjadi tantangan. Kami sedang berdiskusi dengan teman-teman di pusat untuk mencari solusi jangka pendek agar setiap sekolah ada gurunya,” kata Dedi, usai rapat.
Dedi menyebut salah satu alternatif yang sedang dikaji adalah mekanisme penugasan tertentu.
Namun, hal itu masih perlu dikonsultasikan dengan kementerian agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Lahan 118 Sekolah di Kalsel Belum Bersertifikat, DPRD Khawatir Bantuan Rehab Tersendat
Ditambahkannya banyak guru yang kini juga mendekati usia pensiun sehingga kebutuhan tenaga pengganti terus meningkat. “Kekurangan guru ini tersebar di berbagai daerah,” ujarnya.
Terpisah, fakta senada diungkapkan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Banjarmasin, Mukhlis Takwin. Dikatakannya salah satu kendala terbesar saat ini adalah larangan merekrut guru honorer baru. Sementara di sisi lain, jumlah guru yang pensiun maupun berhenti mengajar terus bertambah. “Merata, termasuk di Banjarmasin. Dilemanya kita tidak boleh lagi merekrut guru honorer. Sementara guru yang pensiun atau karena sesuatu hal tidak ada penggantinya,” ujarnya.
Menurut Mukhlis, sekolah selama ini berupaya mencari guru pengganti dengan berbagai cara. Salah satunya dengan meminta bantuan guru yang sudah ada untuk mencari rekan sesama pendidik yang bersedia pindah mengajar ke Banjarmasin. Selain itu, sejumlah sekolah memilih menggunakan skema kontrak jasa pengajar selama satu tahun.
“Jadi menggunakan sistem kontrak jasa. Artinya guru tersebut membutuhkan pekerjaan, sementara sekolah membutuhkan tenaga pengajar,” jelasnya.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Jihan Hanifha mendorong penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tenaga kependidikan.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam mengatur mekanisme pemenuhan kebutuhan guru di daerah. “Tentunya kekurangan 1.140 guru ini menjadi perhatian khusus bagi kami di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan khususnya Komisi IV,” ujarnya.
Menurutn Jihan, keberadaan Pergub diperlukan mengingatkan pengangkatan guru ASN tidak lagi menjadi solusi yang dapat dilakukan secara leluasa. Sementara di sisi lain, kebutuhan guru terus bertambah seiring banyaknya tenaga pendidik yang pensiun.
“Nanti diatur mekanisme penyediaan guru, karena kalau pengangkatan lagi tidak ada. Guru ini setiap tahun semakin diperlukan, sementara guru-guru PNS pensiun,” katanya.
Selain itu, Komisi IV juga mengusulkan agar Disdikbud Kalsel bekerja sama dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lambung Mangkurat. Melalui kerja sama tersebut, lulusan pendidikan keguruan diharapkan dapat diarahkan mengajar di sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan guru sesuai bidangnya.
(banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki/rifki soelaiman)