Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau seluruh wajib pajak dan pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas Bapenda.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dan informasi yang diterima Bapenda Kota Palu mengenai oknum tidak bertanggung jawab yang diduga mencoba mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan petugas pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, menegaskan masyarakat maupun pelaku usaha berhak menolak siapa pun yang datang melakukan penagihan maupun pendataan pajak apabila tidak dapat menunjukkan dokumen kedinasan yang sah.
"Saya berharap kepada semua pelaku usaha, bilamana ada orang atau petugas yang mengatasnamakan Pemerintah Kota dalam hal ini Bapenda tanpa disertai identitas (ID card), surat tugas, dan kartu identitas resmi lainnya yang dimiliki, mohon untuk ditolak," tegas Imran didampingi Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifuddin, saat memberikan keterangan, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Kapolres Sigi Tutup Turnamen Kapolres Cup 2026, Tekankan Sportivitas dalam Pelayanan Publik
Menurut Imran, setiap petugas pelayanan maupun pengawasan pajak lapangan yang resmi memiliki sejumlah identitas yang wajib dibawa saat menjalankan tugas.
Pertama, petugas harus membawa surat tugas resmi yang diterbitkan oleh kepala badan atau instansi sebagai dasar pelaksanaan tugas di lapangan.
Kedua, petugas wajib mengenakan tanda pengenal atau ID Card resmi yang diterbitkan oleh Bapenda Kota Palu.
Selain itu, kartu identitas petugas juga dilengkapi dengan kode khusus sebagai pengaman sehingga tidak mudah dipalsukan.
"ID card itu tidak sembarangan karena kami memiliki kode khusus di dalamnya. Jadi tidak bisa sembarang orang membuat atau menirunya," jelas Imran.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan petugas Bapenda apabila tidak mampu menunjukkan identitas dan surat tugas resmi.
Baca juga: Pemkab Parigi Moutong dan Imigrasi Palu Sepakat Bentuk Timpora, Ini Tugas dan Fungsinya
Apabila masyarakat merasa menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Bapenda, Imran meminta agar segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, berharap imbauan tersebut dapat menjadi perhatian seluruh masyarakat, khususnya para wajib pajak dan pelaku usaha di Kota Palu.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam memastikan identitas petugas sebelum memberikan data maupun memenuhi permintaan yang berkaitan dengan pelayanan perpajakan daerah. (*)