KPK Soroti Pengelolaan Pokir DPRD Kotim, Temukan 191 Usulan di Luar Sistem dan Dana Melebihi Rencana
Sri Mariati July 15, 2026 10:05 AM

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Ratusan usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Dalam evaluasi yang dilakukan terhadap proses perencanaan dan penganggaran daerah, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan, mulai dari usulan yang tidak tercatat dalam sistem hingga realisasi anggaran yang melampaui nilai perencanaan. 

Temuan tersebut diungkap Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK saat melakukan pendampingan pencegahan korupsi kepada pemerintah daerah.  

Mengutip dari halaman kpk.go.id, Hasil evaluasi menunjukkan masih adanya celah dalam tata kelola dana pokir yang berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dan transparansi. 

Berdasarkan data yang dianalisis KPK, pada tahun anggaran 2024 terdapat 709 usulan dana pokir anggota DPRD Kotim, yang masuk ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).  

Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 64 usulan masih tertahan pada tahap verifikasi organisasi perangkat daerah (OPD). 

Di tengah proses tersebut, tim Korsup KPK menemukan adanya 191 usulan pokir yang tidak tercatat dalam SIPD.  

Usulan-usulan itu diketahui muncul dalam dokumen lain meski tidak masuk dalam sistem yang menjadi acuan perencanaan pemerintah daerah. 

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya usulan pokir lintas daerah pemilihan (dapil) yang tetap direalisasikan. 

Kondisi ini menjadi perhatian karena pokir pada dasarnya merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang berasal dari wilayah konstituen masing-masing anggota DPRD. 

Dari sisi anggaran, KPK mencatat nilai usulan pokir yang direncanakan pada 2024 mencapai Rp17,72 miliar.  

Namun saat direalisasikan, angkanya meningkat menjadi Rp17,78 miliar atau lebih besar dibandingkan pagu yang sebelumnya telah ditetapkan. 

Temuan serupa disebut masih muncul dalam penyusunan pokir tahun anggaran 2025 hingga 2026.  

KPK menilai mekanisme penyusunan usulan masih perlu diperbaiki agar sejalan dengan arah pembangunan daerah dan tidak berjalan di luar perencanaan yang telah disusun pemerintah. 

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengatakan usulan pokir seharusnya diselaraskan dengan visi dan misi kepala daerah, serta program prioritas yang telah ditetapkan melalui perangkat daerah. 

“Tidak harus semua usulan lewat pokir, karena bisa saja sudah ada di program dinas. Anggota legislatif juga bisa mengawasi, tidak hanya reses dan usulan pokir,” kata Wahyudi dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Pemkab Kotim, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (15/7/2026).  

Menurutnya, masih ditemukan sejumlah usulan pokir yang sebenarnya merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi OPD.  

Jika tidak dibenahi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih program dan mengurangi efektivitas penggunaan anggaran daerah. 

Selain menyoroti pokir, KPK juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial. Dari hasil pemeriksaan, realisasi hibah tercatat lebih besar dibandingkan anggaran yang direncanakan.  

Baca juga: DPRD Kalteng Siap Dukung Pembenahan Drainase di Sampit Kotim Melalui Dana Pokir

Baca juga: Wabup Kotim Minta DPRD Prioritaskan Pokir tuk Drainase, Banjir Tak Selesai Jika Hanya Perbaiki Jalan

Bahkan, masih ditemukan hibah yang dicampurkan dalam pokir serta belum dilengkapi identitas penerima sesuai aturan yang berlaku. 

Wahyudi menegaskan bahwa perbaikan tata kelola tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga komitmen seluruh pihak dalam menjalankan aturan yang ada. 

“Cara pandang kita yang harus diubah untuk benar dulu. Agar tidak menyalahi aturan yang tidak benar,” tegasnya. 

Temuan KPK tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan DPRD agar memperkuat pengawasan serta memastikan seluruh usulan pembangunan berjalan melalui mekanisme yang transparan, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.