TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kisah tragis menimpa seorang pengemudi ojek online berinisial ATP yang tewas dibunuh di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (12/7/2026) dini hari.
Peristiwa berdarah itu bermula ketika ATP yang kelelahan usai bekerja memilih beristirahat di sebuah pos dekat perumahan.
Tanpa disadari korban, seorang pria berinisial D (25) melintas di lokasi dan melihatnya tertidur pulas.
Polisi mengungkap, D merupakan seorang buruh pabrik yang saat itu sedang dilanda tekanan hidup akibat persoalan biaya pernikahan.
Pelaku diketahui telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun dan mengaku tertekan karena didesak keluarga kekasihnya untuk segera menikah.
Dalam kondisi putus asa, D sempat berniat mengakhiri hidupnya sendiri sebelum akhirnya mengurungkan niat tersebut setelah melihat sepeda motor milik korban.
“Karena dia bingung untuk cari uang untuk memenuhi biaya pernikahan. Saat berjalan, dia melihat korban sedang tidur,” kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, saat dihubungi Kompas.com lewat pesan WhatsApp, Selasa (14/7/2026).
Niat bunuh diri itu pun berubah menjadi rencana merampas sepeda motor Honda PCX milik ATP.
Pelaku kemudian mendekati korban dan menggeledah saku celananya untuk mencari kunci kendaraan.
Namun aksi tersebut gagal berjalan mulus karena ATP tiba-tiba terbangun dan langsung memberikan perlawanan.
Situasi seketika berubah mencekam ketika pelaku diduga panik menghadapi perlawanan korban.
Dalam kondisi tersebut, D nekat mengeluarkan senjata tajam dan menusuk leher ATP hingga korban tersungkur.
Baca juga: Fakta Mengejutkan soal Bang Jago yang Pukul Ojol di Jaksel Terkuak, Ternyata Sudah Lama Meresahkan
“Saat proses mencari kunci sepeda motor, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Lalu setelah itu menusuk korban,” jelas Arief.
Akibat luka tusuk yang dideritanya, ATP meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan.
Kini pelaku telah diamankan aparat kepolisian dan kasus pembunuhan tersebut masih terus didalami untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara lengkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut D ditangkap di rumah kontrakannya, di Jakarta Utara.
"Tersangka diamankan pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara," ujarnya.
Baca juga: Mencekam! Kronologi Penusukan Massal di Mall Australia, 7 Orang Tewas dan 9 Luka Termasuk Anak Kecil
Saat ini, D sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Menurut Pasal 458 dan 479 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, kasus pembunuhan yang menewaskan pengemudi ojol berinisial ATP itu viral di jagat maya.
Dalam video yang diunggah akun instagram @kabar.otista menarasikan, seorang driver ojol tewas dibegal saat sedang beristirahat.
Barang berharga korban, seperti motor dan telepon genggam, raib dibawa kabur.
Dari narasi video viral tersebut disebutkan, korban tewas diduga setelah diserang oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
(Tribunnewsmaker.com/ TribunJakarta.com)