Pikap Dilarang Angkut Penumpang, Polres Indramayu Perketat Pemeriksaan, Pelanggar Bakal Ditilang
Seli Andina Miranti July 15, 2026 01:11 PM

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu melarang masyarakat Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggunakan mobil pikap atau bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

Pasalnya, mobil pikap didesain khusus untuk mengangkut barang, sehingga masyarakat diminta tidak menggunakan mobil pikap sebagai sarana transportasi massal atau mengangkut orang.

Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, mengatakan, sesuai Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mobil angkutan barang baik pikap maupun truk dilarang untuk mengangkut orang.

Baca juga: Evaluasi Total Jalur Pantura Indramayu: Ratusan Putaran Jalan Ilegal Segera Dibenahi Polda Jabar

Menurut dia, larangan tersebut berkaitan tingkat fatalitasnya yang sangat tinggi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, karena mobil angkutan barang tidak memiliki fitur keselamatan bagi penumpang.

"Struktur kendaraan yang tanpa pelindung atap maupun sabuk pengaman di bagian belakang membuat penumpang sangat rentan apabila terjadi guncangan hebat atau kecelakaan," kata Tasim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).

Pihaknya pun mengingatkan masyarakat untuk tidak mempertaruhkan nyawa di jalan raya, dan nekat menggunakan mobil pikap untuk mengangkut orang, karena alasan kepraktisan maupun sekadar menghemat biaya operasional.

Ia mengatakan, masyarakat harus menggunakan moda transportasi yang diperuntukkan bagi penumpang demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama di perjalanan.

"Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya sangat tidak disarankan demi keamanan bersama, dan apabila melanggar dapat dikenakan sanksi tilang," ujar Tasim.

Tasim juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Indramayu.

Ia menyampaikan, imbauan kali ini menindaklanjuti kecelakaan maut di Jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, yang melibatkan mobil pikap mengangkut belasan orang, dan dua mobil truk, pada Minggu (12/7/2026).

Baca juga: Dedi Mulyadi Datangi Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Indramayu, Serahkan Santunan Rp 25 Juta

Bahkan, seluruh polsek jajaran Polres Indramayu juga diminta menggencarkan imbauan itu, dan memberikan teguran secara humanis apabila mendapati masyarakat yang menggunakan mobil pikap untuk mengangkut penumpang.

"Kejadian ini jangan sampai terulang kembali di kemudian hari. Mari sayangi diri kita, keluarga kita, dan pengguna jalan lainnya melalui langkah sederhana, yakni selalu mengutamakan keselamatan lalu lintas," kata Tasim.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.