Kementerian ATR/BPN Bantah Rumor Tanah Ulayat Bakal Diubah Jadi Milik Negara
Petrus Bolly Lamak July 15, 2026 01:38 PM

TRIBUNSORONG.COM - Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat bukan untuk mengubah status tanah adat menjadi tanah negara.

Pengadministrasian ini justru merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat.

"Kementerian ATR/BPN menegaskan tidak ada kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat milik negara atau mengutamakan kepentingan investor di atas masyarakat. Tujuan utamanya melindungi hak masyarakat adat selaku pemilik tanah. Jadi, hak adat sama sekali tidak akan hilang," ujar Rezka saat memantau pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (09/07/2026).

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Terima Kembali 619 Taruna STPN Usai Rampungkan KKNP Tematik

Rezka menjelaskan, program ini menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghapus nilai-nilai tradisi. Pendaftaran ini juga sepenuhnya bersifat opsional.

"Pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara hadir untuk memastikan warisan leluhur tetap terjaga," tuturnya.

Sertifikasi tanah ulayat memberikan banyak manfaat, mulai dari menjamin kepastian hukum, melindungi aset, hingga mencegah konflik tumpang tindih lahan agar tidak beralih kepemilikan secara ilegal.

Menurut Rezka, tanah ulayat memiliki perpaduan nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual yang membentuk identitas masyarakat adat.

"Pendaftaran tanah ulayat ini ibarat benteng yang memastikan tanah tersebut tetap menjadi milik masyarakat adat hingga generasi mendatang," pungkasnya.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Beberkan Solusi Urus Sertipikat Tanah Wakaf yang Dokumennya Hilang

Kegiatan monitoring ini dihadiri oleh jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Kantah Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat setempat.

Seluruh pihak berdialog untuk menyamakan pemahaman terkait batas wilayah, status tanah, dan percepatan proses pendaftaran. (*/tribunsorong.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.