Mengapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa? Ini Sejarah dan Alasan di Baliknya
Muhammad Fatoni July 15, 2026 06:04 PM

TRIBUNJOGJA.COM- Yogyakarta atau biasa disebut Jogja dikenal sebagai kota wisata, kota pelajar, sekaligus daerah yang masih kuat menjaga budaya Jawa.

Namun, selain berbagai julukan, Jogja juga memiliki sebutan lain yang berbeda yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berbeda dengan provinsi lain, Yogyakarta memiliki tambahan kata “istimewa” pada nama resminya.

Lalu, mengapa daerah ini mendapat status tersebut?

Ternyata, penyebutan itu bukan hanya sekedar julukan. Status Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki dasar hukum dan berkaitan erat dengan sejarah Kesultanan Yogyakarta juga perannya dalam perjalanan bangsa Indonesia.

Apa Itu Daerah Istimewa Yogyakarta?

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu provinsi yang memilik status keistimewaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

DIY tetap menjalankan sistem pemerintahan seperti provinsi lain, tetapi memiliki sejumlah kewenangan khusus yang diberikan karena sejarah, asal-usul pemerintahan, dan peran penting Yogyakarta dalam mempertahankan Nehara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itulah, kata “istimewa” bukan sekedar sebutan, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas.

Berawal dari Kesultanan Yogyakarta

Untuk memahami mengapa Jogja memiliki status istimewa, Anda perlu menarik kembali sejarahnya jauh sebelum Indonesia merdeka.

Kesultanan Yogyakarta berdiri padatahun 1755 setelah ditandatanganinya Perjanjian Giyanti yang membagi wilayah Kesultanan Mtaram menjadi dua, yakni Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta.

20261507- Prosesi Grebeg
Prosesi Grebeg di Keraton Yogyakarta. (Sumber: Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat)

Sejak saat itu, Kesultanan Yogyakarta berkembang sebagai kerajaan yang memiliki pemerintahan sendiri.

Hingga kini, keraton Yogyakarta masih mejadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat sekaligus simbol pelestarian budaya Jawa.

Peran Yogyakarta di Awal Kemerdekaan Indonesia

Status istimewa yang dimiliki Yogyakarta juga tidak lepas dari perannya pada masa awal kemerdekaan Indonesia.

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VII menyatakan dukungannya kepada Rpublik Indonesia melalui Amanat 5 September 1945.

Mealui amanat tersebut, Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualam menyatakan bergabung menjadi bagian dari Republik Indonesia.

Tak lama kemudia, Yogyakarta juga menjadi ibu kota Republik Indonesia pada 1946 hingga 1949 ketika Jakarta tidak memungkinkan menjadi pusat pemerintahan akibat Agresi Militer Belanda.

Pada masa itu, berbagai aktivitas pemerintahan dijalankan dari Yogyakarta sehingga kota ini memiliki peran penting dalam mempertahankan keberlangsungan Republik Indonesia.

Kontribusi tersebutlah yang menjadi salah satu alasan mengapa Yogyakarta memperoleh status istimewa hingga sekarang.

Baca juga: Cerita Perjuangan Penyandang Disabilitas Berburu Pekerjaan di Job Fair Kota Yogyakarta 2026

Mengapa Yogyakarta Diberi Status Istimewa?

Banyak orang mengira status istimewa diberikan semata-mata karena Keraton Yogyakarta masih berdiri. Padahal, ada beberapa alasan yang melatarbelakanginya.

1. Memiliki sejarah pemerintahan yang berbeda

Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta telah memiliki sistem pemerintahan sendiri melalui Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Sejarah tersebut menjadi bagian penting dari terbentuknya Daerah Istimewa Yogyakarta.

2. Berperan dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia

Dukungan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII terhadap Republik Indonesia, termasuk ketika Yogyakarta menjadi ibu kota negara, menjadi salah satu kontribusi besar dalam perjalanan bangsa.

3. Memiliki hubungan historis dengan NKRI

Hubungan sejarah antara Yogyakarta dan Republik Indonesia kemudian diakui melalui berbagai peraturan hingga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Namun, keistimewaan Yogyakarta tidak hanya berkaitan dengan sejarah. Hingga kini, status tersebut juga diwujudkan dalam sejumlah kewenangan khusus yang membedakan DIY dengan provinsi lain di Indonesia.

Apa Saja Keistimewaan DIY?

Status istimewa yang dimiliki Yogyakarta tidak hanya menjadi bagian dari sejarah, tetapi juga diwujudkan dalam sejumlah kewenangan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. 

Ada lima urusan keistimewaan yang menjadi pembeda DIY dengan provinsi lain di Indonesia.

1. Tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur

20261507- Kepatihan Yogyakarta
Kompleks Kepatihan Yogyakarta. (Sumber: Dinas Kebudayaan DIY)


Salah satu keistimewaan yang paling dikenal adalah proses pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Berbeda dengan provinsi lain yang memilih kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), jabatan Gubernur DIY dipegang oleh Sultan Hamengku Buwono yang sedang bertakhta, sedangkan Wakil Gubernur dijabat oleh Adipati Paku Alam yang sedang bertakhta. 

Meski demikian, pemerintahan DIY tetap menjadi bagian dari sistem pemerintahan Indonesia dan menjalankan tugas sebagaimana pemerintah daerah pada umumnya.

2. Kewenangan dalam bidang kelembagaan
DIY juga memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kelembagaan pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayahnya.

Pengaturan tersebut bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif, sekaligus tetap mempertahankan nilai-nilai yang menjadi ciri khas Yogyakarta.

3. Pelestarian kebudayaan
Yogyakarta dikenal sebagai salah satu daerah yang masih menjaga tradisi dan budaya Jawa hingga sekarang. Berbagai upacara adat, kesenian, bahasa, hingga warisan budaya masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

20261507- Pertunjukan budaya
Pertunjukan budaya di Keraton Yogyakarta. (Sumber: Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat)

Melalui status keistimewaan, pemerintah daerah memiliki kewenangan khusus untuk melindungi, mengembangkan, dan melestarikan kebudayaan tersebut agar tetap terjaga dari generasi ke generasi.

4. Pengelolaan pertanahan
Keistimewaan DIY juga mencakup pengelolaan pertanahan, khususnya tanah milik Kesultanan Yogyakarta atau Sultan Ground dan tanah milik Kadipaten Pakualaman atau Pakualaman Ground.

Pengelolaan kedua jenis tanah tersebut memiliki ketentuan tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan. Inilah salah satu kekhasan yang tidak dimiliki oleh provinsi lain.

5. Kewenangan dalam tata ruang
DIY memiliki kewenangan khusus dalam penataan ruang wilayahnya dengan mempertimbangkan nilai sejarah, budaya, dan keberadaan kawasan yang memiliki makna penting.

Melalui kewenangan tersebut, pembangunan diharapkan tetap berjalan tanpa menghilangkan identitas budaya yang menjadi ciri khas Yogyakarta.

Apakah DIY Tetap Termasuk Provinsi?

Meski memiliki status istimewa, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap merupakan salah satu provinsi di Indonesia.

DIY memiliki pemerintah daerah, DPRD, kabupaten dan kota, serta menjalankan berbagai urusan pemerintahan sebagaimana provinsi lainnya.

Perbedaannya terletak pada sejumlah kewenangan khusus yang diberikan melalui Undang-Undang Keistimewaan.

Dengan kata lain, status "istimewa" tidak membuat DIY berdiri terpisah dari Indonesia, melainkan menjadi bentuk pengakuan negara atas sejarah dan kekhasan yang dimiliki Yogyakarta.

Karena itu, kata "istimewa" pada Daerah Istimewa Yogyakarta bukan sekadar julukan. 

Di balik penyebutan tersebut terdapat sejarah, dasar hukum, dan kewenangan khusus yang menjadikan DIY berbeda dari provinsi lain di Indonesia. 

Hingga kini, keistimewaan tersebut tetap dipertahankan sebagai bagian dari identitas Yogyakarta sekaligus bentuk penghargaan atas kontribusinya dalam perjalanan bangsa.

(MG- Mayumi Cinta Mahesi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.