SURYA.CO.ID, SURABAYA – Tim Kuasa Hukum Nur Hasannah Prasetya, terapis spa kasus pencurian dana miliaran rupiah mengungkapkan alasan kliennya menyatakan sikap pikir pikir pada vonis hakim.
Pembacaan putusan itu dilakukan oleh Hakim Ketua Purnomo Hadiyarto, di Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7/2026) pukul 14.00 WIB.
Sikap berpikir pikir ternyata tidak hanya diambil oleh Nur Hasannah, melainkan Jaksa Penuntut Umum Hasan Tandilolo juga ikut memutuskan langkah serupa di depan majelis hakim.
Baca juga: Terapis Spa Terdakwa Pembobol ATM Pengusaha Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pikir-Pikir
Kuasa Hukum Terdakwa, Zulfan Badru Naja, mengaku tidak puas dengan putusan 2 tahun 6 bulan, dari majelis hakim.
“Menurut kami kurang mempertimbangkan unsur yang meringankan, seperti penerimaan maaf terdakwa oleh korban,” ujar Zulfan saat dihubungi SURYA.CO.ID.
Zulfan menilai majelis hakim kurang jeli melihat fakta persidangan yang menunjukkan bahwa korban sebenarnya telah memaafkan terdakwa.
Selain itu, kondisi terdakwa yang masih memiliki anak Balita yang sangat membutuhkan kasih sayang ibu juga dianggap luput dari pertimbangan meringankan.
“Kami rasa hakim kurang mempertimbangkan hal itu,” imbuhnya.
Baca juga: Kisah Kasus Terapis Spa Surabaya, Ibu dari Dua Balita itu Dituntut 3 Tahun Penjara Walau Dimaafkan
Baca juga: Skandal Asmara Terapis Spa dan Pengusaha di Balik Kasus Pencurian Uang Miliran Rupiah
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya saat ini membutuhkan waktu untuk merenungi nasib hukumannya sebelum mengambil langkah final.
“Terdakwa katanya juga masih mau merenungkan bagaimana kiranya putusan itu, dan keluarga dari terdakwa ikut pikir pikir. Kami dari kuasa hukum hanya menunggu,” ungkapnya.
Keputusan resmi mengenai apakah mereka akan menerima vonis atau menempuh jalur banding akan ditentukan dalam waktu dekat.
“Kemungkinan keputusan final dari kami Senin atau Selasa untuk mengambil tindakan, entah itu kami menerima, atau melanjutkan banding dan seterusnya,” tandasnya.