TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terungkap kronologi dan duduk perkara tewasnya seorang ASN di Apartemen Skyview Setiabudi, Medan hingga penangkapan 2 wanita.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, mengungkap kasus ini sekaligus menangkap dua wanita yang jadi tersangka dalam kasus ini.
Kedua wanita tersebut yakni, FR dan JS.
Diketahui, awal mula korban berinisial AL ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan pada Jumat (10/7/2026) lalu.
Kepala Lingkungan Junaidi Sembiring mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat 10 Juli kemarin, sekitar pukul 04:00 WIB.
Namun, ia baru mendapat informasi dari manajemen Skyview, sekira pukul 06:30 WIB, setelah dihubungi.
Baca juga: Klarifikasi Pertamina soal PHK Massal Sopir Dikaitkan Penyebab Kelangkaan BBM di Sumut
Berdasarkan informasi dari manajemen apartemen, korban diduga melompat dari lantai 12 apartemen.
Terkait dua tersangka, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, kedua wanita sebelumnya 'dipanggil' korban lewat aplikasi kencan.
Baca juga: MBG Mulai Aktif, Harga Telur Merangkak Naik, Gubernur Minta SPPG Jangan Berebut
"Kita sudah menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka. Awalnya FR berkomunikasi dengan korban, namun sesampainya di apartemen FR membawa temannya yakni tersangka JS," ujar AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (10/7/2026).
Dikatakan Adrian, penyebab kematian korban diduga disebabkan karena tersudut setelah diminta oleh kedua pelaku membayar uang sebesar Rp 4,5 juta.
Diketahui, uang tersebut diminta oleh kedua pelaku sebagai biaya layanan tambahan usai transaksi seksual di kamar korban.
Karena terdesak, korban sempat mengancam untuk melompat dari kamarnya yang berada di lantai 12 jika kedua pelaku tetap memaksanya membayar.
Namun, ancaman tersebut ternyata diamini oleh kedua pelaku yang mana mereka mempersilakan jika korban ingin melompat.
"Jadi korban sempat ngancam mau lompat kalau terus didesak. Terus dibilang pelaku, yasudah kalau kau mau lompat. Akhirnya karena sudah semakin terdesak, korban akhinya lompat dari lantai 12 apartemen itu," ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, tim Satreskrim akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada Sabtu (11/7/2026) kemarin di dua lokasi berbeda.
Dikatakan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan AKP Hafizullah, untuk pelaku JS ditangkap di daerah Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, tepatnya di salah satu hotel.
"JS kita amankan saat sedang bersama dengan temannya di salah satu penginapan di Bandar Baru. Saat itu pelalu sudah berencana lari karena membawa pakaikan," ujar Hafiz.
Di tempat terpisah, di hari yang sama tim Satreskrim juga berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni FR di daerah Jalan Ring Road, Medan.
Setelah diamankan, keduanya langsung diboyong ke Polrestabes Medan untuk pengembangan lebih lanjut.
"Keduanya juga ditetapkan tersangka di hari yang sama," pungkasnya.
Informasi terkait pengangkatan AL sebagai ASN dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis saat paparan di Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2026).
"Iya (baru diangkat jadi PNS)," ujar Adrian.
Informasi yang didapat, korban diketahui baru tiba di Kota Medan sehari sebelum peristiwa nahas yang dialaminya itu.
Kedatangan korban ke Kota Medan dikabarkan memiliki tujuan mengammbil sertifikasi.
"Korban datang dari Nias ke Medan mau ngambil SK (sertifikasi) sebagai pegawai," ungkapnya.
Sebagai informasi, dari hasil penyelidikan Satreskrim Polrestabes Medan diketahui kematian korban disebabkan karena aksinya yang nekat melompat dari lantai 12 tempat korban menginap.
(mns/tribun-medan.com)