Pilu Video Driver Ojol di Tangerang Sebelum Dibunuh Pemuda, Suapi Sang Istri: Till Jannah Ya Cintaku
Listusista Anggeng Rasmi July 16, 2026 07:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Suasana duka masih menyelimuti keluarga Agus Tedjo, pengemudi ojek online yang menjadi korban pembunuhan di Kabupaten Tangerang.

Di tengah rasa kehilangan yang mendalam, sang istri, Popi Apriyanti, membagikan sebuah video yang menjadi kenangan terakhir bersama almarhum.

Video tersebut memperlihatkan momen sederhana namun penuh kasih sayang yang kini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga.

Dalam rekaman itu, Agus terlihat menyuapi sang istri dengan penuh perhatian, seolah ingin membahagiakan orang yang paling dicintainya.

Popi mengunggah video tersebut melalui akun Facebook pribadinya sebagai bentuk penghormatan dan ungkapan rindu kepada sang suami.

Unggahan itu pun mengundang simpati dari banyak warganet yang turut berduka atas kepergian Agus.

Sebelumnya, Agus Tedjo dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial D (25) pada Minggu (12/7/2026).

Korban ditemukan tidak bernyawa di sebuah pos ojek online yang berada di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Motif Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Terkuak, Pelaku Nekat Curi Motor untuk Biaya Nikahi Pacar

PELAKU DITANGKAP - Polisi menangkap RD alias D (25), pelaku penusukan sekaligus pencurian terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP yang tewas di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
PELAKU DITANGKAP - Polisi menangkap RD alias D (25), pelaku penusukan sekaligus pencurian terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP yang tewas di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. ((Ist)/Istimewa/SUBDIT RESMOB DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA)

Berdasarkan informasi yang beredar, Agus diduga mengalami penikaman dan penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Tak hanya menghilangkan nyawa korban, pelaku juga diduga membawa kabur sepeda motor serta telepon genggam milik Agus setelah melakukan aksinya.

Kabar meninggalnya Agus membuat Popi Apriyanti syok karena tidak menyangka momen kebersamaan yang mereka abadikan dalam video tersebut menjadi kenangan terakhir.

Kini, video sederhana yang memperlihatkan kasih sayang Agus kepada istrinya menjadi pengingat akan sosok almarhum yang dikenal penuh perhatian terhadap keluarga.

Peristiwa tragis itu menyisakan duka mendalam bagi keluarga sekaligus memicu keprihatinan masyarakat atas tindak kriminal yang merenggut nyawa seorang pencari nafkah.

Diungkap Popi sebelum suaminya tiada, ia sempat menyuapinya.

Di video yang dibagikan Popi terlihat Agus telaten menyuapi sang istri.

Sembari berbincang singkat, Agus pun turut makan di piring yang sama dengan Popi.

"Cintaku kesayanganku suapan terakhir mu untuk ku," tulis Popi.

Kepergian Agus yang mendadak membuat sang istri terpukul.

Hingga pada Selasa (14/7/2026), Popi akhirnya melakukan doa bersama dan tabur bunga di TKP pembunuhan Agus bersama rekan ojol lainnya.

"Alhamdulillah ibu dan temen2 ayah semua yg syg sama ayah uda laksanain doa bersama dan tabur bunga di tempat terakhir ayah menghembuskan nafas terakhir.. ayah datang ke mimpi ibu yaa sx aja ibu kangen,.. ibu mau bilang terimakasih sudah menjadi cinta terakhir ibu. Insyaallah kita till jannah ya cintaku. Terima kasih buat sahabat2 almarhum untuk waktu tenaga dan semua yg tidak bisa saya sebutkan.. sehat2 untuk semua nya, setelah 2 malam tidak tidur tidak makan insyaallah malam ini saya bisa tidur dan makan dgn nyaman krn pelaku jg sudah ketangkap," ungkap Popi.

Baca juga: Sosok Pembunuh Driver Ojol Tangerang, Buruh Pabrik Didesak Nikah Tapi Tak Modal, Curi Motor Korban

DRIVER OJOL DIBUNUH - ATP, pengemudi ojek online (ojol) tewas dibunuh seorang pemuda berinisial D (25), di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu (12/7/2026) dini hari. D lalu ditangkap di rumah kontrakannya, di Jakarta Utara.
DRIVER OJOL DIBUNUH - ATP, pengemudi ojek online (ojol) tewas dibunuh seorang pemuda berinisial D (25), di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu (12/7/2026) dini hari. D lalu ditangkap di rumah kontrakannya, di Jakarta Utara. ((Ist)/Istimewa)

Motif pembunuhan

Diwartakan sebelumnya, kepolisian mengurai pengakuan pelaku soal motif pembunuhan yang ia lakukan.

Awalnya pelaku yakni D sedang melintas di pos tempat Agus beristirahat.

Di Minggu malam itu D yang merupakan seorang buruh pabrik sedang gamang.

D pun berniat untuk mengakhiri hidupnya karena kepikiran dengan biaya pernikahan.

Ternyata D yang sudah pacaran selama dua tahun didesak keluarga kekasihnya untuk segera menikah.

Namun di tengah niatannya untuk mengakhiri hidup, langkah D tiba-tiba terhenti.

Sekilas muncul niatan keji yakni mengambil sepeda motor PCX milik Agus.

“Karena dia bingung untuk cari uang untuk memenuhi biaya pernikahan. Saat berjalan, dia melihat korban sedang tidur,” ungkap Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana dilansir dari Kompas.com.

Setelah itu, D pun mengurungkan niatannya untuk bunuh diri dan memilik mengambil motor korban.

Tapi karena tak menemukan kuci, D pun merogoh saku celana korban.

Tiba-tiba korban bangun dan memberi perlawanan.

Panik, D pun langsung menusuk leher korban hingga meregang nyawa.

“Saat proses mencari kunci sepeda motor, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Lalu setelah itu menusuk korban,” kata Kompol Arief Ryzki Wicaksana.

Tak berselang lama setelah kejadian, pelaku pun berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut D ditangkap di rumah kontrakannya, di Jakarta Utara. 

"Tersangka diamankan pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara," ujarnya.

Saat ini, D sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (curas). 

Pelaku terancam dijerat Pasal 458 dan 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

(Tribunnewsmaker.com/ TribunnewsBogor/ Khairunnisa)


© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.