Febrie Adriansyah Saksi dan Tersangka, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Eks Jampidsus
Fitriadi July 16, 2026 10:22 AM

 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Seiring pelimpahan tersebut, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan menyatakan status hukum Febrie dalam proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung masih sebagai saksi.

Tiga sprindik tersebut masing-masing bernomor 43 untuk dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi proyek batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.

"Sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia beralih kepada penyidik Kejaksaan," kata Anang di Gedung Kejagung, Rabu (15/7/2026).

Meski Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka, Anang menegaskan Kejagung belum mengambil sikap akhir mengenai status hukum tersebut.

Penyidik masih menelaah seluruh berkas, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang diterima sebelum menentukan langkah lanjutan.

"Statusnya saat ini masih saksi karena seluruh dokumen dan alat bukti sedang dipelajari," katanya.

Anang menambahkan, penetapan tersangka oleh Polri tidak otomatis gugur. Namun, Kejagung harus melakukan penelitian menyeluruh terhadap seluruh alat bukti sebelum memutuskan kelanjutan proses hukum.

Hingga kini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Febrie maupun saksi lain karena proses verifikasi masih berlangsung.

Meski demikian, Anang memastikan Febrie dapat dipanggil dan diperiksa kapan saja apabila penyidik telah menyelesaikan penelitian berkas perkara.

Ia menyebut keberadaan mantan Jampidsus itu tidak menjadi kendala karena masih berada di Indonesia.

"Beliau ada kok. Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu," ujar Anang.

Anang enggan mengungkap lokasi Febrie secara rinci, tetapi memastikan yang bersangkutan belum meninggalkan Indonesia.

Menurut dia, Febrie juga masih berstatus sebagai pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri berdasarkan permohonan penyidik Kortastipidkor Polri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Yang jelas dia masih ada di Indonesia dan sudah dicekal juga," katanya.

Ia menjelaskan, masa berlaku pencegahan ke luar negeri dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Anang juga mengaku tidak khawatir terhadap kemungkinan penghilangan atau perusakan barang bukti meskipun Febrie belum diperiksa maupun ditahan.

Tim Khusus

Untuk menjamin independensi penyidikan, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior.

Menurut Anang, sebagian besar anggota tim merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruhnya berasal dari luar lingkungan Jampidsus atau Gedung Bundar guna meminimalkan potensi konflik kepentingan.

Sembilan penyidik tersebut adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Meski berasal dari internal Kejaksaan, mereka dipastikan bekerja secara independen serta tetap berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara.

Kejagung juga menegaskan penyidikan akan tetap disinergikan dengan Polri, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan untuk melakukan supervisi. 
Selain itu, Komisi III DPR akan mengawasi jalannya proses penyidikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Tambahan Bukti

Di sisi lain, proses pelimpahan perkara masih berlangsung.

Penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mendatangi Gedung Bundar Kejagung untuk menyerahkan tambahan barang bukti.

Sejumlah boks dokumen, koper, hingga barang bukti lain dibawa ke Gedung Bundar sebagai bagian dari pengalihan penanganan perkara.

Sebelum pelimpahan, penyidik juga melakukan verifikasi barang bukti, termasuk valuta asing dan emas batangan yang disita dalam penyidikan.

Pemeriksaan terhadap mata uang asing melibatkan Federal Bureau of Investigation (FBI), United States Secret Service, perwakilan Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia.

Sementara itu, 74 keping emas batangan diuji oleh PT Pegadaian untuk memastikan keaslian dan nilainya sebelum diserahkan kepada Kejagung.

Kasus ini bermula dari penyidikan Kortastipidkor Polri yang menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto terkait dugaan TPPU dan Febrie Adriansyah atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Seluruh hasil penyidikan kini menjadi dasar bagi Kejagung untuk melanjutkan proses hukum setelah memverifikasi seluruh dokumen, alat bukti, dan keterangan saksi yang telah dilimpahkan.

Ambil Alih Perkara Ada Aturannya

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan UU No 19 Tahun 2019 mengatur salah satu tugas KPK adalah melakukan Koordinasi dan Supervisi penangan perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik, tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut. 

"KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan. Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP," kata Johanis Tanak.

Dilansir dari UU KPK, kewenangan KPK untuk mengambil alih perkara korupsi dari aparat penegak hukum lain disebutkan pada Pasal 10A ayat (1) yang berbunyi: Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Selanjutnya, pada Pasal 10A ayat (2), diatur sejumlah syarat agar KPK bisa mengambil alih perkara korupsi yaitu, laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti; proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya. 

Syarat lainnya adalah penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi; hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; serta keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Kemudian pada Pasal 10A ayat (3) diatur bahwa dalam hal KPK mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan, kepolisian dan/atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal permintaan KPK. 

Ancaman Dualisme Hukum

Perbedaan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memicu perdebatan di kalangan pakar hukum.

Dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan statusnya masih sebagai saksi.

Perbedaan itu muncul setelah Kejagung mengambil alih penanganan perkara dari Polri dan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Meski demikian, Kejagung menegaskan penetapan tersangka oleh Polri tidak otomatis gugur karena seluruh berkas dan alat bukti masih dipelajari sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya.

Dosen Hukum Tata Negara Sunny Ummul Firdaus menilai perbedaan status tersebut harus dipahami dalam konteks peralihan kewenangan antarlembaga. Menurutnya, Hukum Tata Negara tidak menentukan status individual seseorang, melainkan mengatur agar seluruh organ negara bekerja dalam satu sistem yang tertib, konsisten, dan menjamin kepastian hukum.

"Hal yang perlu dicermati bukan hanya adanya perbedaan posisi antar-lembaga, tetapi bagaimana negara memastikan kejelasan, konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelesaiannya," ujar Sunny, Rabu (15/7).

Ia menegaskan, perbedaan penilaian antarlembaga masih dapat terjadi karena setiap institusi memiliki kewenangan masing-masing. Namun, kondisi tersebut tidak boleh berkembang menjadi dualisme permanen yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, otonomi kelembagaan tidak boleh melahirkan tindakan negara yang saling bertentangan atau meniadakan.

Berpotensi Abai

Pandangan berbeda disampaikan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Ia menilai Sprindik yang diterbitkan Kejagung seharusnya diposisikan sebagai kelanjutan penyidikan yang telah dilakukan Polri, bukan memulai penyidikan baru.

Menurut Fickar, apabila Sprindik baru dimaknai sebagai penyidikan baru, maka langkah itu berpotensi mengabaikan seluruh hasil penyidikan yang telah dilakukan Kortastipidkor Polri, termasuk status hukum para pihak.

"Semestinya meskipun mengeluarkan Sprindik baru, statusnya adalah penyidikan lanjutan sebagaimana pernah dikemukakan Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra. Kalau dimaknai penyidikan baru, itu berarti menegasikan penyidikan di kepolisian, termasuk status para pihak," katanya.

Fickar juga mengkritik langkah Kejagung yang dinilainya tidak mencerminkan semangat sinergi antarlembaga penegak hukum. Ia menilai penyidikan yang telah dilakukan Polri semestinya menjadi dasar bagi Kejagung dalam melanjutkan proses hukum, bukan diperlakukan seolah dimulai dari awal.

Lebih jauh, Fickar menyebut polemik tersebut menjadi alasan kuat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara. Menurutnya, ketidakjelasan status hukum serta perbedaan sikap antara dua institusi penegak hukum berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.