TRIBUNBATAM.id - Misteri di balik tewasnya seorang pria berinisial AL di area parkir Apartemen Skyview Setia Budi, Medan, akhirnya menemukan titik terang.
Korban yang diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di ATR/BPN Kabupaten Nias ini ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan pada Jumat (10/7/2026).
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap motif di balik aksi nekat korban yang melompat dari lantai 12 gedung apartemen tersebut.
Berdasarkan penjelasan dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, bukti-bukti yang dikumpulkan kepolisian menunjukkan bahwa korban nekat mengakhiri hidupnya karena berada di bawah tekanan berat.
"Nah ini yang menjadi perhatian terkait penyebab korban jatuh, jadi korban ini terdesak sampai akhirnya melompat dari lantai 12 apartemen," ujar Adrian, saat paparan di Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2026).
Awal Mula Kejadian: Pemesanan Lewat Aplikasi Kencan
Adrian membeberkan bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban sempat memesan jasa wanita panggilan untuk datang ke kamar apartemennya.
Komunikasi awal dilakukan dengan seorang wanita berinisial FR melalui sebuah aplikasi kencan.
Setelah menyepakati transaksi untuk layanan seksual, korban dan pelaku setuju untuk bertemu di apartemen pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Tidak lama kemudian, yakni sekitar pukul 04.20 WIB, FR datang ke lokasi kejadian.
Namun, ia tidak sendiri melainkan ditemani oleh rekannya yang berinisial JS.
"Awalnya korban berkomunikasi dengan tersangka FR, namun sesampainya di apartemen FR ini membawa temannya berinisial JS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Begitu mengetahui bahwa wanita yang dipesannya telah tiba, korban segera turun menggunakan lift untuk menjemput mereka.
Ketiganya kemudian bersama-sama naik kembali menuju kamar nomor 26 di lantai 12, tempat korban menginap.
Baca juga: Berawal dari Booking Wanita Lewat Aplikasi Kencan, Seorang ASN Tewas Usai Lompat dari Apartemen
Kekecewaan Korban dan Pengalihan Transaksi
Sesampainya di dalam kamar, korban merasa kecewa karena paras FR ternyata tidak sesuai dengan foto profil yang terpajang di aplikasi.
Lantaran merasa dibohongi, AL berniat membatalkan pesanannya kepada FR dan memilih untuk berhubungan dengan JS.
"Di situ karena batal, FR meminta uang pembatalan sebesar Rp 400 ribu dari perjanjian awal Rp 850 ribu. Dan si korban bilang ke pelaku FR, dia mau berhubungan dengan temannya dengan perjanjian biaya juga sebesar Rp 850 ribu," katanya.
Usai mengantongi uang kompensasi pembatalan, FR melangkah keluar kamar dan membiarkan JS berdua saja dengan korban.
Setelah sekitar 10 menit berlalu, korban rupanya meminta layanan tambahan kepada JS.
"Karena belum puas, korban meminta layanan tambahan kepada JS. Tapi di situ tidak ada perjanjian biaya tambahan," ucapnya.
Intimidasi dan Pemerasan Tarif Rp 4,5 Juta
Begitu sesi layanan tambahan usai, JS keluar dari kamar lalu memanggil FR untuk masuk kembali bersamanya.
Karena merasa layanan ekstra tersebut belum masuk dalam kesepakatan awal, kedua pelaku langsung menuntut pembayaran sebesar Rp 4,5 juta kepada korban.
Nilai tarif tambahan yang terlampau tinggi membuat korban menolak dan berdalih sudah kehabisan uang.
Tidak puas dengan respons korban, kedua pelaku terus mengintimidasi dan mendesak AL agar menyerahkan uang tersebut, bahkan sampai memaksanya memperlihatkan isi saldo rekening pribadi.
"Jadi karena tidak ada perjanjian, pelaku ini meminta biaya yang cukup besar sekitar Rp 4,5 juta. Kedua pelaku sampai mendesak korban untuk menunjukkan saldo di rekeningnya," ucapnya.
Ancaman yang Berakhir Tragis
Akibat terus disudutkan, korban sempat menggertak kedua pelaku bahwa dirinya akan nekat melompat dari jendela jika intimidasi tersebut tidak dihentikan.
Namun, ancaman itu justru ditantang balik oleh kedua pelaku yang mempersilakan korban untuk melompat.
Luas area kamar yang sempit membuat ruang gerak korban menjadi terbatas, hingga akhirnya ia mundur dan berpindah ke area balkon luar.
Di tengah situasi yang kian terhimpit, korban akhirnya benar-benar melompat dari balkon lantai 12 tersebut hingga tubuhnya terempas ke tanah.
"Jadi korban sempat ngancam mau lompat kalau terus didesak. Terus dibilan pelaku, yasudah kalau kau mau lompat. Akhirnya karena sudah semakin terdesak, korban akhinya lompat dari lantai 12 apartemen itu," ungkapnya.
Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Begitu korban melompat, kedua pelaku langsung melarikan diri dari kamar dan meninggalkan lokasi kejadian tanpa memedulikan kondisi korban yang sudah tak bernyawa.
Keduanya kemudian berpisah untuk bersembunyi. Namun, polisi berhasil mengendus keberadaan mereka dan menangkap keduanya di dua tempat berbeda; FR diringkus di kawasan Bandar Baru, Deli Serdang, sedangkan JS ditangkap di daerah Ringroad, Medan.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan demi menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakan intimidasi yang memicu seseorang mengakhiri hidupnya, mereka dijerat menggunakan Pasal 462 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
(TribunBatam.id)