Kubu Raya Bebaskan Sekolah hingga Tempat Ibadah dari Asap Rokok, DPRD Dukung Penuh Raperda KTR
Madrosid July 16, 2026 10:29 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kubu Raya menjadi perhatikan DPRD Kubu Raya.

Dukungan penuh terkait Rapeda tersebut terus dilakukan dengan melirik lokasi prioritas yang akan dijadikan tempat bebas asap rokok.

Seperti kawasan sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, hingga taman bermain anak harus menjadi zona bebas rokok.

Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya, Muhammad Amri mengatakan usulan Raperda KTR merupakan langkah positif karena dapat memberikan kepastian aturan mengenai kawasan yang harus terbebas dari asap rokok.

Baca juga: Pontianak Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Denda Lebih Besar bagi Pelanggar

“Langkah pemerintah daerah ini patut diapresiasi. Tujuannya agar aktivitas merokok lebih tertata dan masyarakat yang tidak merokok juga merasa nyaman,” kata Amri, kepada tribunpontianak.co.id, Kamis 16 Juli 2026.

Menurutnya, pengaturan kawasan tanpa rokok bukan aturan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Amri menjelaskan, regulasi tersebut membagi kawasan tanpa rokok menjadi dua kategori. 

Ada kawasan yang masih dapat menyediakan Tempat Merokok Khusus (TMK), namun ada pula lokasi yang sama sekali tidak diperbolehkan menyediakan fasilitas tersebut.

“Fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, taman bermain anak, dan tempat ibadah tidak boleh menyediakan tempat merokok khusus,” jelasnya.

Sementara itu, kawasan perkantoran, termasuk kantor pemerintahan, masih dimungkinkan menyediakan TMK agar aktivitas merokok tidak dilakukan di area pelayanan atau ruang bersama.

“Kalau di kantor-kantor bisa disiapkan tempat merokok khusus. Jadi ada tempat yang memang diperuntukkan bagi perokok,” jelas ketua fraksi PKS DPRD Kubu Raya itu.

Ia menambahkan, Raperda KTR juga memberikan masa transisi selama dua tahun sebelum ketentuan sanksi diberlakukan. 

Selama periode tersebut, pemerintah daerah diharapkan membentuk tim pelaksana, menyiapkan anggaran sosialisasi, serta mengedukasi masyarakat mengenai aturan baru.

Amri berharap, penerapan perda nantinya mampu menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan tertib. 

Menurutnya, keberadaan kawasan tanpa rokok dan tempat merokok khusus akan memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat, baik perokok maupun yang tidak. 

Pentingnya Kawasan Bebas Tanpa Rokok

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sangat penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok pasif dan menjaga kualitas udara tetap bersih.

Area ini mencegah berbagai penyakit berbahaya seperti kanker dan gangguan pernapasan, serta melindungi kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak.

Penerapan KTR di berbagai fasilitas umum dan tempat kerja membawa dampak positif yang signifikan.

Menghirup Udara Bersih

Menjamin hak setiap individu untuk bernapas tanpa terganggu oleh zat beracun dari asap rokok.

Melindungi Kelompok Rentan

Menyelamatkan kesehatan anak-anak, ibu hamil, dan lansia dari bahaya perokok pasif (menghindari risiko stunting hingga penyakit jantung).

Menciptakan Lingkungan Nyaman

Mengurangi potensi bahaya kebakaran dan menjadikan fasilitas publik lebih bersih dari puntung serta bau rokok.

Mencegah Perokok Pemula

Membatasi ruang promosi dan normalisasi merokok di tempat umum, khususnya di lingkungan sekolah dan tempat bermain anak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.