BANGKAPOS.COM - Inilah sosok dan rekam jejak Chatarina Muliana Girsang, yang masuk tim penyidik khusus kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Chatarina tergolong dalam daftar sembilan penyidik yang dipercaya mengusut perkara yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penunjukan jaksa senior ini dinilai menarik karena dikenal sebagai satu di antara jaksa dengan pengalaman lintas lembaga dan pernah terlibat dalam penanganan berbagai perkara strategis selama bertugas di KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut tim tersebut diisi jaksa-jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang di bidang penyidikan.
"Sebagian besar (eks) penyidik KPK, yang lain ini senior semua. Bintang semua ini," ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Rumah Febrie Adriansyah di Sentul yang Digeledah Polisi Tak Masuk LHKPN, Kejagung Buka Suara
Selain dirinya, tim tersebut terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Menurut Anang Supriatna, seluruh anggota tim berasal dari luar lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Yang jelas bintang semua itu. Ini di luar Gedung Bundar semua. Artinya kan kita bentuk meminimalisir resistennya," katanya.
Ia menegaskan, tidak ada penyidik yang berasal dari Gedung Bundar atau lingkungan Jampidsus. Langkah tersebut diambil untuk menjaga independensi sekaligus meminimalkan potensi resistensi dalam proses penyidikan.
Kendati perkara telah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri, Kejagung menyatakan proses penyidikan tidak akan langsung berjalan tanpa pendalaman.
Ia juga memastikan tim Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri agar proses penanganan perkara berjalan lebih komprehensif.
Lantas seperti apa rekam jejak Chatarina?
Ubah bikin beda Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H. merupakan jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum, pemberantasan korupsi, pengawasan pemerintahan, hingga tata kelola pendidikan tinggi.
Lahir pada 19 November 1972, ia menempuh pendidikan di bidang hukum dan ekonomi, yakni meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Brawijaya, Sarjana Ekonomi dari STIE YAI Jakarta, Magister Hukum dari Universitas Padjadjaran, serta menyelesaikan program doktor hukum di Universitas Airlangga pada 2019.
Karier Chatarina dimulai di lingkungan Kejaksaan Agung sebelum dipercaya menangani berbagai posisi strategis.
Ia pernah bertugas sebagai jaksa pada Staf Khusus Jaksa Agung, Kasubsi Ekonomi Moneter di Kejaksaan Negeri Bekasi, hingga bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selama bertugas di KPK pada periode 2005–2015, ia mengemban sejumlah jabatan penting, mulai dari jaksa penuntut, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum, hingga Kepala Biro Hukum KPK.
Setelah kembali ke Kejaksaan, Chatarina sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi sebelum mendapat amanah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Di kementerian tersebut, ia menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi sekaligus Inspektur Jenderal yang bertugas mengawal pengawasan internal dan tata kelola pemerintahan.
Pada awal 2024, ia juga dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Pengalaman lintas lembaga tersebut menjadi bekal ketika Chatarina kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Ahli Utama.
Pada Oktober 2025, ia dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali. Namun, masa jabatannya di Bali tidak berlangsung lama.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026, ia dimutasi untuk mengemban tugas baru sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam jabatan barunya, Chatarina bertanggung jawab mengoordinasikan penelusuran, pengamanan, dan perampasan aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Rekam jejaknya yang mencakup pengalaman di Kejaksaan Agung, KPK, Kemendikbudristek, hingga perguruan tinggi negeri menjadikannya salah satu jaksa senior dengan pengalaman yang luas di bidang penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, serta penguatan integritas lembaga negara.
(Bangkapos.com/Surya.co.id/Tribunnews)