SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang pemuda berinisial MS (24) ditangkap anggota Unit Buser Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang setelah diduga mencuri becak milik seorang penarik becak bernama Dendry (52).
Warga Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang itu ditangkap di kediamannya pada Selasa (14/7/2026) malam tanpa perlawanan setelah polisi berhasil mengetahui keberadaannya.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.
"Benar pelaku sudah ditangkap. Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku," ujar Dedi kepada Sripoku.com, Kamis (16/7/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Rukun II, tepatnya di kawasan kontrakan Dodi, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, pada awal Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu korban baru pulang menarik becak dan memarkirkannya di halaman kontrakan. Becak hanya diparkir di dalam pagar tanpa diberi kunci tambahan.
Korban kemudian masuk ke dalam kontrakan untuk beristirahat.
Beberapa saat kemudian, tetangga korban bernama Dona menanyakan keberadaan becak tersebut.
Saat korban memastikan ke halaman, becaknya sudah tidak berada di lokasi.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun becaknya tidak ditemukan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU II Palembang.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Saat diperiksa, MS mengaku becak hasil curian telah dipotong-potong sebelum dijual ke pengepul barang bekas.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari pengakuannya, becak korban sudah dipotong-potong lalu dijual ke tukang rongsokan," kata Dedi.
MS mengaku memperoleh uang sebesar Rp300 ribu dari hasil penjualan becak tersebut.
"Becak itu saya potong-potong, terus saya jual. Dapat uang Rp300 ribu, habis untuk makan," ujar MS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.