Polsek Kalianda Tangkap Pembobol Rumah yang Terlibat 2 Kasus Curanmor di Lampung Selatan
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 16, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Satu penangkapan yang dilakukan jajaran Polsek Kalianda berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan sekaligus.

Baca juga: Polsek Sidomulyo Tangkap Pencuri Motor dan Penadah di Lampung Selatan

Seorang pria berinisial H (28) yang diduga membobol rumah warga di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, ternyata juga terlibat dalam dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Penengahan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.

Kapolsek Kalianda AKP Sulyadi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pelaku menjadi buronan selama 10 hari.

"Seorang pelaku berinisial H (28) berhasil ditangkap setelah buron selama 10 hari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan," kata AKP Sulyadi, Kamis (16/7/2026).

Kasus pencurian tersebut berawal dari laporan Erdin (57), warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Rumah korban di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda, dibobol pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya secara terencana. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku memanjat pagar, naik ke bagian atas jendela, kemudian membuka atap rumah dan menjebol plafon untuk masuk ke dalam.

Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengacak-acak sejumlah lemari dan mengambil berbagai barang berharga milik korban.

"Pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atap dengan merusak plafon, kemudian mengambil uang tunai, dokumen penting, dan perhiasan milik korban," ujar AKP Sulyadi.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 75 juta, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, kunci kontak sepeda motor, kartu identitas, kartu ATM, serta perhiasan emas berupa gelang seberat 30 gram dan cincin seberat 5 gram. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 124 juta.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi STNK dan BPKB milik korban, satu bilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku, potongan genteng, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam iPhone, celana panjang yang digunakan saat beraksi, serta dokumen pembelian emas yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan keterlibatan pelaku dalam dua perkara curanmor lainnya di wilayah Lampung Selatan.

Dua kasus tersebut yakni pencurian sepeda motor di Desa Hara Banjar Manis yang terjadi pada 3 Juli 2026 serta pencurian sepeda motor di Pondok Gontor 7, Desa Tajimalela, pada 5 Juni 2026.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain maupun keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.