TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terus menjadi perhatian publik.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, pakar hukum menilai kasus ini bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dalam pemerintahan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang sekaligus pakar hukum, Prof. Henry Indraguna, menilai peristiwa tersebut harus dijadikan pelajaran penting dalam memperkuat mekanisme pengawasan internal, terutama di daerah yang memiliki konsentrasi kekuasaan dalam satu lingkaran keluarga.
"Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Namun secara sosiologi politik, peristiwa ini menjadi alarm penting mengenai perlunya memperkuat sistem checks and balances dalam pemerintahan daerah," kata Prof.
Menurut Prof. Henry, ketika hubungan keluarga beririsan dengan pengelolaan pemerintahan, efektivitas kontrol birokrasi berpotensi menurun.
Kondisi tersebut dinilai dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan apabila sistem pengawasan tidak berjalan secara optimal.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena kepemimpinan di Kabupaten Sukoharjo dalam beberapa periode terakhir berada dalam lingkup keluarga.
Baca juga: Update Harga BBM Kamis 16 Juli 2026: Pertamax Turbo Turun Rp1.450, Dexlite Anjlok Rp3.300
Sebelum Etik Suryani menjabat sebagai bupati pada 2021, posisi tersebut dipegang oleh suaminya, Wardoyo Wijaya, selama dua periode.
Sementara itu, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dengan mendalami dugaan penyimpangan terkait tata kelola perizinan proyek strategis.
Penyidik juga dijadwalkan memeriksa sejumlah pihak guna memperjelas konstruksi perkara.
Prof. Henry mengungkapkan terdapat tiga hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian dari kasus tersebut.
Ia menilai pengawasan birokrasi harus semakin diperkuat, terutama ketika terdapat konsentrasi kekuasaan dalam satu lingkungan keluarga.
Apabila nantinya dalam proses hukum terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan maupun praktik suap, maka penindakan dapat mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun ketentuan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sesuai fakta yang dibuktikan di persidangan.
Menurut Prof. Henry, dominasi kekuasaan yang berlangsung dalam waktu lama juga dapat memicu tingginya biaya politik sehingga mempersempit peluang hadirnya pemimpin alternatif yang memiliki kompetensi.
"Persaingan politik menjadi tidak sehat ketika biaya kontestasi semakin tinggi dan hanya bisa diikuti oleh kelompok tertentu," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat independensi DPRD agar fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah dapat berjalan maksimal.
Menurutnya, ketika kontrol legislatif tidak berjalan efektif, aparat penegak hukum menjadi instrumen terakhir untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai langkah pencegahan, Prof. Henry menawarkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
Solusi pertama adalah mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui penerapan e-planning, e-budgeting, serta sistem perizinan berbasis digital guna mengurangi ruang intervensi.
Kedua, partai politik didorong melakukan evaluasi terhadap mekanisme pencalonan kepala daerah, khususnya yang berkaitan dengan keluarga petahana, sehingga proses kaderisasi berjalan lebih sehat dan mengedepankan meritokrasi.
Ketiga, fungsi pencegahan KPK dinilai perlu diperkuat melalui koordinasi dan supervisi secara berkala di daerah-daerah yang memiliki konsentrasi kekuasaan dalam jangka waktu panjang.
"Kita serahkan seluruh proses pembuktian kepada penegak hukum. Namun kasus ini harus menjadi refleksi bersama agar tata kelola pemerintahan dibangun di atas sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan bebas dari intervensi," tegasnya. (*)